By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Pidana? Jangan Sepelekan
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Pidana? Jangan Sepelekan

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/04/08 at 2:11 PM
Muhammad Nashir
Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Pidana? Jangan Sepelekan

Masih banyak masyarakat indonesia yang menyepelekan area sekitar rel kereta api dengan melakukan aktivitas beraneka ragam, mulai dari duduk bersenda gurau (nongkrong) sampai menjadikan lokasi rel kereta api sebagai tempat bermain.

Walaupun sudah banyak dipasang rambu-rambu peringatan, diawasi dan ditegur oleh petugas yang berwenang, nyatanya tak sepenuhnya membuat masyarakat sadar akan bahaya dan ancaman pidana yang bisa mereka terima.

Padahal ada aturan dan ancaman pidana bagi siapa saja yang beraktivitas di sekitar rel kereta api

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Th. 2007 pasal 181 ayat 1 mengenai perkeretaapian yang berbunyi, “setiap orang dilarang (1) berada di ruang manfaat jalur kereta api, (2) menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau (3) menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar 15 juta rupiah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Th. 2007 pasal 199 yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Akibat minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya dan ancaman pidana jika beraktivitas di sekitar rel kereta api, dikutip dari detiknews, PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku penyelenggara perkeretaapian di indonesia mencatat hingga 3 desember 2022 ada 195 orang yang tertabrak kereta dengan rincian 173 orang meninggal dunia, 14 orang mengalami luka berat, dan 8 orang mengalami luka ringan.

Maka, menjadi tugas bersama baik dari pihak berwenang ataupun masyarakat itu sendiri untuk saling berkontribusi meningkatkan keasadaran akan bahaya dan ancaman pidana bagi mereka-mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api, agar kedepannya kasus-kasus yang disebutkan seperti di atas dapat berkurang dan bahkan tidak terjadi lagi demi kebaikan dan kemajuan bangsa. 

Baca Juga : Pidana Kericuhan Suporter Bola

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hukum Indonesia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Berburu Berkah Sepertiga Malam Berburu Berkah Sepertiga Malam Melalui Program Challenge Tahajud bersama Alfatihah
Next Article 3 Faktor Kenakalan Remaja 3 Faktor Kenakalan Remaja, Problematika Aparat & Masyarakat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?