By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Begini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Cerai

Begini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

admin
Last updated: 2023/12/18 at 4:37 AM
admin
Akta Nikah

Birohukummataram.com – Akta nikah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan suami istri. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, mengajukan kredit, dan sebagainya.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan pernikahan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal pernikahan. Namun, ada kalanya pernikahan tidak dapat dicatatkan tepat waktu karena berbagai alasan, seperti kesibukan, ketidaktahuan, atau kendala administrasi.

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

Jika Anda dan pasangan termasuk dalam kategori mereka yang menikah di usia yang lebih lanjut dari biasanya, janganlah merasa cemas atau khawatir. Terdapat cara-cara yang dapat diambil untuk menangani keterlambatan pengurusan akta nikah, dan berikut ini adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti:

1.      Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan akta nikah yang tertunda. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi kartu tanda penduduk
  • Fotokopi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat
  • Bukti pembayaran biaya pengurusan

2.      Ajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Setelah semua dokumen terkumpul, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan yang tertunda ke pengadilan negeri di wilayah tempat pernikahan berlangsung. Proses ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, sesuai dengan kenyamanan Anda.

3.      Ikuti Sidang Isbat Nikah

Setelah permohonan diajukan, Anda akan diundang untuk mengikuti sidang isbat nikah. Tujuan dari sidang ini adalah memastikan bahwa ikatan pernikahan Anda diakui secara sah oleh hukum. Sidang ini merupakan tahap penting dalam proses pengurusan akta nikah.

4.      Terima Akta Nikah

Apabila permohonan Anda diterima, Anda akan menerima akta nikah dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah sidang isbat nikah berlangsung. Hal ini merupakan penegasan legal atas status pernikahan Anda, dan dokumen ini memiliki keabsahan yang diakui oleh pihak berwenang.

Prosedur Pengajuan Permohonan

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan permohonan akta nikah yang terlambat melalui Disdukcapil atau Pengadilan Negeri:

1.      Persiapkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pengajuan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini mungkin termasuk identitas diri, surat-surat keterangan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Pastikan bahwa semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

2.      Lakukan Pengajuan Permohonan ke Disdukcapil atau Pengadilan Negeri

Proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Disdukcapil atau Pengadilan Negeri. Pastikan untuk datang ke kantor dengan membawa semua dokumen persyaratan. Saat mengajukan permohonan, Anda bisa meminta bantuan petugas untuk memastikan bahwa proses berjalan lancar dan semua dokumen diterima dengan baik.

3.      Bersabar Selama Proses Penerbitan Akta Nikah

Setelah mengajukan permohonan, bersiaplah untuk menunggu proses penerbitan akta nikah. Proses ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Selama periode ini, Anda bisa memantau kemajuan permohonan Anda melalui informasi yang diberikan oleh kantor Disdukcapil atau Pengadilan Negeri. Pastikan untuk tetap sabar dan siapapun proses ini memakan waktu.

4.      Ambil Akta Nikah yang Telah Diterbitkan

Setelah akta nikah Anda diterbitkan, segera ambil dokumen tersebut di kantor Disdukcapil atau Pengadilan Negeri. Pastikan untuk membawa semua tanda pengenal yang diperlukan saat mengambil akta nikah. Selain itu, pastikan bahwa Anda telah membayar semua biaya yang mungkin diperlukan untuk proses ini.

Dengan mengikuti panduan tersebut, diharapkan proses pengajuan permohonan akta nikah yang terlambat melalui Disdukcapil atau Pengadilan Negeri dapat berjalan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk tetap mematuhi semua persyaratan dan mengikuti setiap langkah dengan teliti guna memastikan keberhasilan permohonan Anda.

Selain itu, bila Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan selama proses, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor Disdukcapil atau Pengadilan Negeri. Mereka akan dengan senang hati memberikan bantuan dan juga informasi yang Anda butuhkan.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dan membantu melancarkan proses perolehan akta nikah yang terlambat. Jangan lupa untuk selalu menjaga kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pihak terkait agar segala proses berjalan dengan baik. Terima kasih dan semoga sukses!

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Akta Nikah, Akta Nikah yang Terlambat, Prosedur Pengajuan Permohonan
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hukum Perdagangan Narkoba: Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan Narkotika Hukum Perdagangan Narkoba: Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan Narkotika
Next Article Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat? Begini Cara Menghitung Waktunya 
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?