BIROHUKUMINDONESIA.COM – Kebiasaan masyarakat di Indonesia dalam mengelola sampah bermacam-macam tergantung wawasan dan kemampuan masing-masing individu, namun salah satu kebiasaannya ialah bakar sampah.
Tindakan yang paling sering dijumpai ketika masyarakat dalam mengelola sampah mereka khususnya sampah rumah tangga. Bakar sampah merupakan alternatif tercepat bagi mereka untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang mereka hasilkan sendiri.
Akan tetapi, sangat banyak efek buruk yang terjadi jika seseorang atau kelompok mengelola sampah mereka dengan cara dibakar. Seperti polusi udara dan kebakaran, tentu bukanlah efek buruk yang dapat disepelekan.
Polusi udara akibat pembakaran sampah plastik, kertas, kayu, daun, kaca dan sejenisnya menimbulkan udara mengandung racun yang sangat berbahaya untuk dihirup manusia.
Tidak hanya itu, bakar sampah turut berpotensi terjadinya kebakaran yang bisa saja menimbulkan kerugian secara materil seperti bangunan dan harta benda yang terbakar ataupun kerugian nyawa manusia yang ditimbulkan seperti luka-luka bahkan kematian.
Maka, dalam menindak kasus seperti ini pemerintah menerapkan Undang-Undang untuk menjerat para pelaku agar jera dan tidak mengulang kembali kesalahan mereka.
Namun, sanksi yang diberikan berbeda-beda baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah menyesuaikan dari kondisi dan situasi masyarakat dimana mereka berada dari wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang.
Inilah 2 contoh peraturan yang ditetapkan bagi para pelaku bakar sampah sembarangan :
1. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 12 Th. 2010 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pengelolaan sampah di daerah Jawa Barat.
Sesuai pasal 49 ayat 1(f) yang isinya bahwa siapapun dilarang membakar sampah di tempat terbuka yang tidak semestinya sesuai teknis pengelolaan sampah, sehingga membakar sampah secara sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum.
Adapun sanksi yang menjerat bagi para pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3 Th. 2013 mengenai pengelolaan sampah di daerah DKi Jakarta.
Sesuai pasal 126 ayat e yang isinya bahwa siapapun dilarang mencemarkan lingkungan dengan membakar sampah sembarangan dan sanksi yang menjerat bagi para pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana denda mencapai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Marak Kasus Bullying, Ini Penjelasan 2 Ahli dan Sanksinya
