Kebebasan beragama merupakan kebebasan yang harus dipenuhi untuk menjaga dan melindungi martabat manusia dalam masyarakat yang diorganisir sebagai perlindungan minimum yang dapat diterima. Lalu bagaimana Hak Beragama Penyandang Disabilitas?
Di negara kita, pengertian kebebasan beragama, diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, dimana setiap orang mempunyai kemerdekaan atau kebebasan untuk menerima dan mengibadatkan agamanya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Dalam sila pertama Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa mengetahui. Artinya seluruh masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Karena setiap orang berhak memilih, menerima dan mengamalkan ajarannya masing-masing. Kebebasan menyebarkan agama tanpa mengganggu atau mengganggu kelompok lain.
Tujuannya adalah untuk mencegah perpindahan agama secara ilegal, termasuk penodaan agama dan penyalahgunaan agama di Republik Indonesia, untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan sila pertama Pancasila berlaku pasal-pasal (Pasal 28E (1) dan 29) yang mengatur tentang hak kebebasan beragama dan beribadah. Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut. Pemerintah tidak dapat mencegah masuknya suatu kelompok atau agama apa pun ke Indonesia selama sesuai dengan prinsip ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak melanggar prinsip dan keyakinan umat agama lain.
Tujuan konstitusi adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memahami kebutuhan seluruh warga negara. Dalam konteks Indonesia, salah satu tujuan negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi berdasarkan ras, bahasa atau agama.
Peran pemerintah dalam pengertian ini juga ditentukan dalam pasal 29 ayat 2. Artinya, pemerintah menjamin kebebasan seluruh warga negaranya untuk memeluk agamanya. Namun, masih banyak kasus serupa yang tampaknya tidak terselesaikan secara konsisten. Warga dipenjara dan ibadah dilarang.
Penyandang Disabilitas telah memiliki kesamaan kesempatan yaitu peluang yang sama dalam menyalurkan potensi dalam segala aspek penylenggaraan negara. Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Adapun Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas Sebagaiberikut
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan meliputi:
a. Memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan.
c. Mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan.
d. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan iibadat menurut agama dan kepercayaannya.
e. Berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di atas juga harus didukung oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 78 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama tertentu.
Pemerintah memiliki tugas untuk memberikan bimbingan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas, mendorong pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dapat iakses oleh Penyandang Disabilitas. Hak Beragama Penyandang Disabilitas

Penyediaan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah yang merupakan kebutuhan penyandang Disabilitas. Serta mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.
Sebuah negara yang menghormati hak asasi manusia dan berusaha melindungi mereka dari segala macam ancaman terhadap kebebasan. Kebebasan adalah standar kesejahteraan sosial dan nasional. Masyarakat yang dianggap berperadaban dan menghargai kebebasan. Sebaliknya negara atau bangsa yang tidak menghormati hak asasi manusia dianggap sebagai negara tertinggal.
Kebebasan beragama atau berkeyakinan hanya boleh dibatasi oleh undang-undang dan peraturan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan, moral, serta hak dan kebebasan orang lain. Hak Beragama Penyandang Disabilitas