Birohukumindonesia.com – Teknologi informasi yang saat ini semakin pesat tentu saja mempengaruhi pola kehidupan masyarakat.
Saat ini semua orang mempertimbangkan cara cepat dan efisien dalam segala hal tak terkecuali untuk memenuhi kebutuhan maupun gaya hidup dengan memilih belanja online.
Hukum perlindungan konsumen hadir untuk melindungi hak-hak para pengguna marketplace yang memilih untuk belanja online.
Meskipun memiliki dijanjikan dengan beragam pilihan dan kemudahan dalam bertransaksi, belanja online juga bisa menimbulkan berbagai risiko apabila tidak memilih dan membaca dengan tepat.
Risiko tersebut seperti, barang yang datang tidak sesuai dengan gambar maupun deskripsi, barang yang dikirim tidak lengkap, barang rusak, dan berbagai permasalahan lainnya.
Hak-hak Konsumen
Jika seseorang merasa dirugikan oleh marketplace karena barang yang dikirim tidak sesuai, maka bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan mengenai hak-hak konsumen. Adapun hak-haknya adalah:
1. Hak Atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Ini berarti menjelaskan jika produk atau layanan yang konsumen beli harus aman digunakan dan tidak membahayakan.
2. Hak Memilih Barang dan/atau Jasa Tersebut Sesuai dengan Nilai Tukar dan Kondisi Serta Jaminan yang Dijanjikan
Hal ini merupakan sebuah poin penting bagi upaya perlindungan konsumen jika barang yang diterima tidak sesuai, maka siapa saja berhak mendapatkan apa yang telah dibayarkan dan sesuai dengan deskripsi maupun janji dari si penjual.
3. Hak Atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur Mengenai Kondisi dan Jaminan Barang dan/atau Jasa
Dalam upaya perlindungan konsumen, penjual wajib memberikan informasi yang benar, sesuai, dan transparan serta tidak menyesatkan pembeli.
4. Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya atas Barang dan/atau Jasa yang Digunakan
Setiap pembeli belanja online, memiliki hak yang sama dalam menyampaikan ketidakpuasan produk barang maupun jasa yang dibeli. Keluhan tersebut wajib didengarkan oleh pemilik barang atau jasa.
5. Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Secara Patut
Dalam upaya perlindungan konsumen, jika antara pembeli dan penjual terdapat sengketa maupun perselisihan, pembeli juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan proses penyelesaian yang adil.
Upaya Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai
Menurut Pasal 1457 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perikatan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendahan dan pikah lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Permasalahan mengenai barang yang dikirim tidak sesuai oleh penjual merupakan salah satu kategori wanprestasi dari pelaku usaha.
Pasal 1238 KUHPerdata berbunyi “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Apabila pelaku usaha yang memperdagangkan barang kepada jual beli online tidak memberikan informasi yang lengkap dan jelas maka sesuai Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen yang dirugikan akibat menerima barang tidak sesuai gambar tersebut memiliki hak untuk memperoleh konpensasi, gantirugi dan/atau pergantian dan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, landasan hukum bagi perdagangan elektronik dapat ditemukan dalam peraturan ini.
Pelaku usaha wajib menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika ada masalah dengan barang atau jasa yang disediakan, konsumen memiliki pilihan untuk mengembalikan barang atau membatalkan pesanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pasal 69 Ayat 2.
UU dan Pasal tersebut menyatakan konsumen dapat melakukan penukaran atau pembatalan pembelian suatu barang apabila terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang dikirim.
Pelaku usaha dapat diminta untuk membayar biaya pengiriman jika juga melakukan kesalahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini karena konsumen dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala biaya yang timbul, termasuk biaya pengiriman.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usah diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengatur bahwa Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan/atau ke pengadilan umum untuk memperoleh upaya hukum atas pengaduannya.
Itulah tadi mengenai hak-hak konsumen dan upaya perlindungan konsumen jika barang yang dikirim tidak sesuai. Jika kita sebagai konsumen dirugikan oleh pihak marketplace, maka tidak usah segan untuk melaporkannya karena kita juga dilindungi negara.
Meskipun permasalahan tersebut seringkali diremehkan, namun ada baiknya kita bisa tegas kepada penjual yang merugikan sehingga hal-hal seperti ini tidak semakin marak dan dinormalisasikan begitu saja.
Baca Juga: Apakah Penonton Berhak Minta Refund Tiket Konser? Kenali Hukumnya dalam UU Perlindungan Konsumen