Birohukumindonesia.com – Beberapa waktu yang lalu sempat ada kabar mengenai kasus mahasiswa sebanyak 1047 orang dari berbagai kampus di Indonesia menjadi korban TPPO. TPPO merupakan singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
PT. SHB menjadi perusahaan penyalur mahasiswa yang berkerjasama dengan berbagai kampus di Indonesia. Rencananya para mahasiswa akan diberangkatkan ke Jerman dan PT. SHB menjanjikan progam ini bisa dikonversikan ke SKS.
PT. SHB menegaskan bahwa progam magang ini termasuk ke dalam progam MBKM dari Kemendikbud. Namun pada akhirnya, ada pemutusan kontrak secara sepihak dan banyak mahasiswa yang menjadi terlantar tidak jelas.
Apa itu Sebenarnya TPPO?
Tindak pidana perdagangan orang atau yang disingkat dengan TPPO adalah salah satu bentuk kejahatan kategori khusus. TPPO merupakan sebuah kasus yang sudah mendunia karena tidak memandang gender, usia, dan keadaan seseorang.
TPPO merupakan transaksi gelap dan ilegal yang rata-rata dijalankan dengan bekerjasama antar negara-negara di seluruh dunia.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU TPPO.
Hambatan Pencegahan TPPO
Ada berbagai hambatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Hambatan tersebut membuat penegakkan hukumnya menjadi tidak terlaksana dengan baik. Adapun hambatan tersebut yaitu:
1. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah hambatan yang harus dibenahi. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih awam mengenai kejahatan TPPO.
2. Aturan Hukum yang Masih Lemah
Hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia justru memberikan hukuman yang jauh lebih ringan pada pelaku tindak pidana perdagangan orang. UU tersebut tidak ada restitusi yang dimana hal itu akan sangat merugikan korban.
3. Penegakkan Hukum yang Belum Jelas
Aparat penegak hukum di Indonesia masih belum bisa secara efektif memberikan hukuman kepada para pelaku TPPO dan belum bisa memberikan perlindungan hukum pada korban. Kasus ini masih marak terjadi dan bahkan banyak WNI sampai meninggal dunia.
Negara seharusnya bisa bekerjasama dengan negara-negara internasional dalam bidang keamanan dan perlindungan para pekerja migrasi. Selain itu, negara juga bisa melakukan pengawasan internasional secara efektif kepada pekerja migrasi.
Bentuk Pemberantasan TPPO
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah telah membentuk Gugus Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang telah melibatkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lembaga ini berada pada tingkat pusat dan memiliki tugas untuk melakukan koordinasi upaya pencegahan dan penangangan masalah TPPO, melakukan pendampingan hukum, pelatihan, sosialisasi, dan kerjasama dengan berbagai pihak.
Selain itu, lembaga ini juga akan memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan terhadap para korban TPPO serta melakukan pelaporan dan evaluasi secara efektif.
Itulah pengertian mengenai tindak pidana perdagangan orang, berbagai hambatan dalam penegakkan hukumnya, dan juga bentuk upaya pemberantasannya.
Pemerintah harus bisa lebih tegas kedepannya untuk menangani kasus TPPO ini agar tidak semakin marak terjadi. Para pelaku TPPO bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia agar memiliki efek jera.
Baca Juga: Hukum Perdagangan Narkoba: Strategi Hukum dalam Mengatasi Permasalahan Narkotika