By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Uncategorized - Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya

Uncategorized

Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya

Suci Wulandari
Last updated: 2025/07/14 at 9:14 AM
Suci Wulandari  - Content Writer Web Development
Share
Cyber Bullying: Mengenal Perundungan di Media Sosial dan UU Perlindungannya
SHARE

Birohukumindonesia.com – Di era digital seperti saat ini, semua orang sangat terhubung dan bergantung dengan yang namanya media sosial. Media sosial bisa menjadi sarana seseorang untuk menyampaikan komentar, pendapat, maupun opini tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Contents
Apa Itu Cyber Bullying?Perlindungan Korban Cyber BullyingCara Mencegah Cyber Bullying1. Berpikir Sebelum Berkomentar2. Melaporkan Komentar Negatif3. Memberikan Edukasi 4. Privasi Media Sosial Pribadi5. Memposting Sesuatu dengan Bijak

Pesatnya perkembangan digital tersebut bisa membawa dampak negatif seperti masalah cyber bullying. Masalah ini menjadi hal yang genting karena banyak orang bersembuyi di balik kata “bercanda” untuk melindungi diri.

Apa Itu Cyber Bullying?

Cyber bullying merupakan sebuah bentuk kejahatan penindasan yang dikategorikan sebagai salah satu kejahatan siber karena dilakukan lewat media digital. Cyber bullying biasanya berbentuk berupa cemoohan, fitnahan, hinaan, bahkan sampai ancaman.

Perundungan di media sosial ini sifatnya berulang yang tujuannya untuk menakuti seseorang, membuat marah, putus asa, atau merasa dipermalukan. Hal itu bisa berdampak serius pada kesehatan mental maupun emosional seseorang yang diserang tersebut. 

Perlindungan Korban Cyber Bullying

Hukum di Indonesia sendiri mengkategorikan cyber bullying dalam bentuk “lex specialist derogat legi generali.” Hal tersebut karena di dalam KUHP hanya membahas mengenai penghinaan namun tidak mengatur sarana digital elektronik.

Cyber bullying diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Apabila seseorang melakukan cyber bullying maka dia juga akan diancam dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya “Dipenjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal 400 juta.”

Cara Mencegah Cyber Bullying

Agar perundungan di media sosial ini tidak semakin marak terjadi, maka sebaiknya kita bisa bijak dalam menggunakan media sosial. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah perundungan di media sosial seperti:

1. Berpikir Sebelum Berkomentar

Sebelum ingin berkomentar atau berpendapat di media sosial, ada baiknya jangan sampai ketikan yang akan kita kirim menyakiti orang lain. Pertimbangkan segala hal yang akan disampaikan dan jika itu bukan opini yang baik, sebaiknya tidak dikirim.

2. Melaporkan Komentar Negatif

Sebagai seseorang yang bijak dalam menggunakan media sosial, kita bisa mencegah perundungan di media sosial dengan memanfaatkan fitur laporkan komentar. Hal tersebut akan mengurangi komentar-komentar negatif dan memblokir akun-akun provokasi.

3. Memberikan Edukasi 

Untuk mengurangi perundungan di media sosial, kita juga bisa memberikan edukasi pada diri sendiri maupun orang lain melalui media sosial. Jika diri sendiri dan para pengikut diberikan pemahaman, maka kita bisa lebih aware mengenai etika digital.

4. Privasi Media Sosial Pribadi

Salah satu hal penting untuk melindungi diri dari perundungan di sosial media yaitu bisa juga dengan memprivasi media sosial pribadi. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pengikut yang tidak dikenal dan membuat diri menjadi lebih waspada terhadap kejahatan.

5. Memposting Sesuatu dengan Bijak

Sebelum memposting sesuatu, ada baiknya dipikirkan berkali-kali dan jangan sampai memposting hal yang bisa memicu provokasi untuk menghina seseorang. Hindari postingan yang bisa merusak reputasi dan mengantarkan pada citra yang buruk.

Itulah pengertian mengenai cyber bullying dan UU perlindungannya terhadap korban. Cyber bullying bisa menjadi masalah yang serius apabila tidak segera ditangani.

Sebagai seseorang yang aktif bermedia sosial, kita harus bisa bersikap bijak dalam menggunakannya agar tidak sampai melukai hati orang lain atau bahkan membawa kita terjerat oleh hukum.

You Might Also Like

Apakah Tindakan Aborsi Legal di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya Berdasarkan UU Kesehatan! 

Apa Saja Barang yang Dikenai PPnBM? Yuk, Simak Penjelasannya!

Ini 9 Manfaat Cuka Apel yang Jarang Orang Tahu untuk 

Wajib Tahu 3 Definisi Hukum Pidana Menurut Ahli dan Contohnya

Definisi Hukum Perdata Menurut 2 Ahli beserta Contohnya

TAGGED: cyber bullying, perlindungan cyber bullying, perundungan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak-anak Dibawah Umur Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak Dibawah Umur
Next Article Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan! Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?