Birohukumindonesia.com – Tidak diperbolehkannya pria dan wanita menikah beda agama di Indonesia. Karena ternyata dalam agama Islam atau bahkan Undang-Undang sendiri telah mengaturnya.
Memang tak semua negara yang melarang menikah beda agama. Namun, khususnya di Indonesia sendiri telah melarang nikah beda agama tersebut.
Walaupun dalam hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas, namun pernikahan beda agama ini dilarang. Tujuannya untuk mencapai syarat sahnya perkawinan, baik menurut agama maupun negara.
Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia
Seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu untuk mencapai syarat sahnya perkawinan adalah harus dilakukan dengan sesuai kepercayaan atau agamanya. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang mana Undang-Undang ini telah menyerahkannya pada ajaran agama masing-masing.
Oleh karenanya, hukum menikah beda agama dalam Undang-Undang tidak diatur secara tegas. Namun ada juga pasal lain yang menyebutkan tentang perkawinan beda agama ini.
Seperti dalam pasal 40 huruf c KHI yang menerangkan bahwa dilarang untuk menyelenggarakan perkawinan antara seorang pria non muslim dan wanita yang tidak beragama Islam. Selain itu, dalam pasal 44 KHI menegaskan bahwa seorang wanita Islam dilarang menyelenggarakan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam.
Dalam fatwa MUI 4/2005 juga menyebutkan bahwa hukumnya haram dan tidak sah ketika melakukan perkawinan beda agama. Selain itu dalam Islam sangat tegas melarang pernikahan beda agama, berikut firman Allah SWT dalam Al Quran:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)
Namun, balik lagi dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, dimana hukum menikah beda agama di Indonesia tidak ditegaskan. Saat ini telah diterbitkan SEMA 2/2023 mengenai petunjuk kepada hakim saat mengadili perkara terkait perkawinan beda agama, yaitu sebagai berikut:
1. Perkawinan hukumnya sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
2. Dalan pengadilan tidak mengabulkan adanya permohonan pencatatan dalam perkawinan beda agama dan kepercayaan.
Oleh karenanya, hukum menikah beda agama di Indonesia sendiri masih belum bisa ditegaskan dalam Undang-Undang. Sedangkan agama Islam berbeda jauh dengan peraturan UU Perkawinan, karena telah tegas diperingatkan dalam Al Quran yang telah ada berabad-abad lalu.