By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Undang-undang - Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam

Undang-undang

Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/06/26 at 2:19 PM
Ghina Shelda Aprelka
Share
Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia: Menurut Undang-Undang dan Islam
SHARE

Birohukumindonesia.com – Tidak diperbolehkannya pria dan wanita menikah beda agama di Indonesia. Karena ternyata dalam agama Islam atau bahkan Undang-Undang sendiri telah mengaturnya.

Memang tak semua negara yang melarang menikah beda agama. Namun, khususnya di Indonesia sendiri telah melarang nikah beda agama tersebut.

Walaupun dalam hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas, namun pernikahan beda agama ini dilarang. Tujuannya untuk mencapai syarat sahnya perkawinan, baik menurut agama maupun negara.

Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu untuk mencapai syarat sahnya perkawinan adalah harus dilakukan dengan sesuai kepercayaan atau agamanya. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang mana Undang-Undang ini telah menyerahkannya pada ajaran agama masing-masing.

Oleh karenanya, hukum menikah beda agama dalam Undang-Undang tidak diatur secara tegas. Namun ada juga pasal lain yang menyebutkan tentang perkawinan beda agama ini.

Seperti dalam pasal 40 huruf c KHI yang menerangkan bahwa dilarang untuk menyelenggarakan perkawinan antara seorang pria non muslim dan wanita yang tidak beragama Islam. Selain itu, dalam pasal 44 KHI menegaskan bahwa seorang wanita Islam dilarang menyelenggarakan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam.

Dalam fatwa MUI 4/2005 juga menyebutkan bahwa hukumnya haram dan tidak sah ketika melakukan perkawinan beda agama. Selain itu dalam Islam sangat tegas melarang pernikahan beda agama, berikut firman Allah SWT dalam Al Quran:

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)

Namun, balik lagi dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, dimana hukum menikah beda agama di Indonesia tidak ditegaskan. Saat ini telah diterbitkan SEMA 2/2023 mengenai petunjuk kepada hakim saat mengadili perkara terkait perkawinan beda agama, yaitu sebagai berikut:

1. Perkawinan hukumnya sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).

2. Dalan pengadilan tidak mengabulkan adanya permohonan pencatatan dalam perkawinan beda agama dan kepercayaan.

Oleh karenanya, hukum menikah beda agama di Indonesia sendiri masih belum bisa ditegaskan dalam Undang-Undang. Sedangkan agama Islam berbeda jauh dengan peraturan UU Perkawinan, karena telah tegas diperingatkan dalam Al Quran yang telah ada berabad-abad lalu.

You Might Also Like

Sering Mendapat Catcalling dijalan oleh Pria Asing? Awas! Pelaku Bisa Dipidana!

Memaki Orang di Depan Umum Berpotensi Terkena Pidana? Yuk Simak Aturannya di Indonesia!

Apakah Tindakan Aborsi Legal di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya Berdasarkan UU Kesehatan! 

Bullying di Tempat Kerja: Inilah 4 Perlindungan dari UU Ketenagakerjaan

Dampak Positif dan Negatif UU ITE, Apa Saja?

TAGGED: Hukum Islam, hukum menikah beda agama, menikah beda agama, Undang-undang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Next Article 5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar! 5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Satellite Tv Clubs Ting Young Londoners A Great Deal More Energetic
Gym 266
Physical Fitness Merely Got Significant
Gym 266
The Of Sixteen Finest Gyms Inside Typically The Uk: Exactly Where In Order To Train Within 2022
Gym 266
Pinco Online Kazino 2025 Bonuslar v Aksiyalar Пинко Казино Онлайн.429
Blog
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?