By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bullying di Tempat Kerja: Inilah 4 Perlindungan dari UU Ketenagakerjaan
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Undang-undangHak Asasi Manusia

Bullying di Tempat Kerja: Inilah 4 Perlindungan dari UU Ketenagakerjaan

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/06/20 at 10:15 AM
Ghina Shelda Aprelka
Bullying di Tempat Kerja: Inilah 4 Perlindungan dari UU Ketenagakerjaan

Birohukumindonesia.com – Perbuatan bullying di tempat kerja sangatlah tidak disarankan dan itu merupakan hal yang tidak semestinya ada di lingkungan kerja. Melakukan bullying apalagi di tempat kerja, akan berdampak serius pada korban.

Bullying merupakan kegiatan untuk merendahkan, mencemooh, dan perilaku agresif lainnya yang dilakukan oleh suatu kelompok pada individu lain yang dianggap lemah. Hal ini tentunya akan berdampak tidak baik pada kenyamanan kerja, maupun mental korban.

Oleh karenanya, setiap pekerja dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut ini empat perlindungan dari UU Ketenagakerjaan terhadap perilaku bullying di tempat kerja yang diatur untuk para pekerja di Indonesia.

UU Ketenagakerjaan: Bullying di Tempat Kerja

1. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan

Tiap sumber pekerjaan mempunyai peluang yang serupa tanpa pembeda untuk  mendapatkan profesi.

2. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

Tiap pekerja atau pegawai yang berkuasa mendapatkan perlakuan yang serupa tanpa adanya pembeda dari perusahaan.

3. Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

Tiap sumber pekerjaan memiliki hak serta peluang yang serupa untuk memilih, memperoleh, ataupun alih profesi, serta mendapatkan pemasukan yang pantas di dalam maupun di luar negara.

4. Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

1. Penempatan sumber kerja yang dilaksanakan memiliki sumber pada dasar terbuka, bebas, objektif, dan seimbang, serta semuanya sebanding tanpa pembedaan.

2. Penempatan sumber pekerjaan ditujukan untuk menaruh sumber kepada kedudukan yang sesuai dan cocok dengan kemampuan, keahlian, kemampuan, atensi, serta keahlian dengan mencermati harkat, martabat, hak asas, serta perlindungan dari hukum.

Pada pembahasan bullying sebagai diskriminasi ini, penguasa Indonesia pula sudah meratifikasi Kesepakatan ILO 111 lewat UU 21 atau 1999. Bersumber pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan ILO 111 yang diartikan dengan sebutan diskriminasi, antara lain:

1. Tiap diferensiasi, dispensasi, ataupun pengutamaan atas dasar suku bangsa, warna kulit, gender, agama, keyakinan berpolitik, kebangsaan ataupun asal-usul sosial yang berdampak meniadakan ataupun kurangi persamaan kesempatan ataupun perlakuan dalam profesi ataupun kedudukan;

2. Perbandingan, dispensasi, ataupun pengutamaan lain yang berdampak meniadakan ataupun kurangi pertemuan peluang ataupun perlakuan dalam profesi ataupun kedudukan. Begitu juga ditetapkan oleh badan yang berhubungan setelah berkonsultasi dengan delegasi badan pengusaha serta pekerja jika ada, serta dengan anggota lain yang cocok.

Demikian beberapa pasal UU Ketenagakerjaan dalam perilaku bullying di tempat kerja. Hal ini sangat penting diperhatikan bagi para pekerja maupun pengusaha dalam perusahaannya.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: bullying, bullying di tempat kerja, uu ketenagakerjaan
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Dampak Positif dan Negatif UU ITE, Apa Saja? Dampak Positif dan Negatif UU ITE, Apa Saja?
Next Article 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja 4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?