Birohukumindonesia.com – Perbuatan bullying di tempat kerja sangatlah tidak disarankan dan itu merupakan hal yang tidak semestinya ada di lingkungan kerja. Melakukan bullying apalagi di tempat kerja, akan berdampak serius pada korban.
Bullying merupakan kegiatan untuk merendahkan, mencemooh, dan perilaku agresif lainnya yang dilakukan oleh suatu kelompok pada individu lain yang dianggap lemah. Hal ini tentunya akan berdampak tidak baik pada kenyamanan kerja, maupun mental korban.
Oleh karenanya, setiap pekerja dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut ini empat perlindungan dari UU Ketenagakerjaan terhadap perilaku bullying di tempat kerja yang diatur untuk para pekerja di Indonesia.
UU Ketenagakerjaan: Bullying di Tempat Kerja
1. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
Tiap sumber pekerjaan mempunyai peluang yang serupa tanpa pembeda untuk mendapatkan profesi.
2. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
Tiap pekerja atau pegawai yang berkuasa mendapatkan perlakuan yang serupa tanpa adanya pembeda dari perusahaan.
3. Pasal 31 UU Ketenagakerjaan
Tiap sumber pekerjaan memiliki hak serta peluang yang serupa untuk memilih, memperoleh, ataupun alih profesi, serta mendapatkan pemasukan yang pantas di dalam maupun di luar negara.
4. Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
1. Penempatan sumber kerja yang dilaksanakan memiliki sumber pada dasar terbuka, bebas, objektif, dan seimbang, serta semuanya sebanding tanpa pembedaan.
2. Penempatan sumber pekerjaan ditujukan untuk menaruh sumber kepada kedudukan yang sesuai dan cocok dengan kemampuan, keahlian, kemampuan, atensi, serta keahlian dengan mencermati harkat, martabat, hak asas, serta perlindungan dari hukum.
Pada pembahasan bullying sebagai diskriminasi ini, penguasa Indonesia pula sudah meratifikasi Kesepakatan ILO 111 lewat UU 21 atau 1999. Bersumber pada Pasal 1 ayat (1) Kesepakatan ILO 111 yang diartikan dengan sebutan diskriminasi, antara lain:
1. Tiap diferensiasi, dispensasi, ataupun pengutamaan atas dasar suku bangsa, warna kulit, gender, agama, keyakinan berpolitik, kebangsaan ataupun asal-usul sosial yang berdampak meniadakan ataupun kurangi persamaan kesempatan ataupun perlakuan dalam profesi ataupun kedudukan;
2. Perbandingan, dispensasi, ataupun pengutamaan lain yang berdampak meniadakan ataupun kurangi pertemuan peluang ataupun perlakuan dalam profesi ataupun kedudukan. Begitu juga ditetapkan oleh badan yang berhubungan setelah berkonsultasi dengan delegasi badan pengusaha serta pekerja jika ada, serta dengan anggota lain yang cocok.
Demikian beberapa pasal UU Ketenagakerjaan dalam perilaku bullying di tempat kerja. Hal ini sangat penting diperhatikan bagi para pekerja maupun pengusaha dalam perusahaannya.