Birohukumindonesia.com – Kekerasan adalah suatu tindakan yang menyalahi aturan dalam hukum, karena melakukan perbuatan yang menyeleweng. Ada beberapa jenis kekerasan dan Undang-Undang di dalamnya yang mengatur.
Jenis kekerasan disini tentunya bersifat edukatif dan tidak untuk ditiru. Karena setiap pelaku kekerasan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tindakannya.
Berikut 4 jenis kekerasan yang ada dan diatur oleh hukum dalam Undang-Undang. Simak selengkapnya di bawah ini!
Jenis Kekerasan Beserta Undang-Undangnya
1. Kekerasan pada Anak
Maraknya kekerasan pada anak saat ini, menjadikan perhatian penting bagi setiap orang tua untuk tetap melindunginya. Tiap anak berhak untuk menemukan keamanan di manapun mereka berada, baik di lingkungan rumah, sekolah, dan lain sebagainya.
Kekerasan pada UU Nomor 35 pasal 1 ayat 15a menerangkan jika tiap kekerasan pada anak yang berdampak dan ditimbulkan dari kekerasan fisik, kejiwaan, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ke dalam kejahatan yang melaksanakan aksi, pemaksaan, ataupun perebutan kebebasan dengan cara melawan hukum.
Begitu juga pada pasal 1 ayat (12), hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipastikan, dilindungi, serta didukung penuh oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, bahkan negara.
Kemudian, sambungan dari UU Nomor 35 pasal 54 ayat (1) yang menerangkan jika anak di dalam lingkungan pendidikan harus memperoleh keamanan dari perbuatan kekerasan fisik, kejiwaan, seksual, dan kekerasan lainnya yang dicoba oleh tenaga pendidik atau guru, sesama siswa, maupun pihak lain.
2. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Ranah Personal
UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan aksi kepada seseorang yang paling utama pada wanita, dan berdampak penderitaan dengan cara kekerasan fisik, psikologis atau mental, dan seksual. ataupun pada rumah tangga. Termasuk juga ancaman untuk melaksanakan perampasan kemerdekaan dengan cara melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang melawan hukum.
Kemudian, dilanjut pada pasal 2 yaitu juga berhubungan pada ruang lingkup rumah tangga yang diartikan meliputi suami, istri, anak, dan orang yang memiliki ikatan keluarga seperti mempunyai ikatan darah, pernikahan, persusuan, pengasuhan, serta perwalian, yang berdiam dalam lingkungan rumah, atau bahkan orang yang bekerja membantu rumah tangga serta tinggal pada lingkungan rumah tersebut.
Kekerasan fisik yang diartikan disini merupakan perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, ataupun cedera berat. Kekerasan ini yang menyebabkan kekhawatiran, hilangnya kepercayaan diri, lenyapnya keahlian buat berperan, menjadi stres atau gila, ataupun beban kejiwaan yang berat pada seseorang yang merupakan wujud kekerasan kejiwaan.
Kekerasan dalam rumah tangga pula terdapat yang berupa kekerasan seksual, ialah berupa pemaksaan hubungan seksual yang dicoba kepada orang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga tersebut dengan tujuan menguntungkan maupun mempunyai tujuan khusus. Hal ini tertuang pada UU Nomor 23 tahun 2004, pasal 6, 7, dan 8.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual telah banyak terjadi di lingkungan masyarakat, padahal hal ini sudah didasari oleh hukum dan tidak boleh dilanggar. Terdapat UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Lebih rincinya, perbuatan kekerasan seksual ini sudah diatur di dalam UU TPKS. Pada pasal 4 ayat (1) UUT PKS menerangkan bahwa ada sembilan tipe kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non fisik; pelecehan fisik yaitu pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pernikahan, penganiayaan seksual, perbudakan seksual, pemanfaatan seksual, serta kekerasan seksual elektronik.
Tidak hanya itu, perbuatan dalam jenis kekerasan seksual terkategori ke dalam tipe yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Kejahatan (KUHP) serta peraturan perundang-undangan yang lain. Perbuatan kekerasan intim itu antara lain pemerkosaan, aksi cabul, persetubuhan kepada anak, dan aksi melanggar kesusilaan yang berlawanan dengan kemauan korban.
4. Kekerasan Lainnya
Banyak jenis kekerasan lainnya yang belum diketahui masyarakat umum. Seperti ketidakadilan gender yang kerap terjadi di lingkungan pekerjaan. Kekerasan itu telah diatur dalam UU Nomor 80 tahun 1957, UU Nomor 7 tahun 1984, UU Nomor 21 tahun 1999, serta banyak lagi hukum yang mengaturnya.
Demikianlah beberapa jenis kekerasan disertai dengan Undang-Undang yang mengatur. Dari sini, bisa lebih memahami dan lebih waspada terhadap berbagai macam kekerasan yang terjadi.