BIROHUKUMINDONESIA.COM – Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang paling ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Namun, di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah PPPK juga berhak atas gaji ke-13 seperti PNS? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak, namun tetap masuk dalam kategori ASN. Meski statusnya berbeda, pemerintah berkomitmen memberikan hak dan tunjangan yang adil bagi PPPK, termasuk dalam hal THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13.
Gaji ke-13 untuk PPPK
Pemberian hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim, Pensiunan. Jadi, PPPK masuk ke dalam daftar penerima gai ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperlakukan PPPK secara setara dengan PNS dalam hal tunjangan ini.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Gaji ke-13 untuk PPPK mencakup beberapa komponen utama yang umumnya juga diterima oleh PNS, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Namun, besarannya bisa berbeda antar PPPK tergantung pada jabatan, golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi tempat bekerja. Untuk PPPK di daerah, besaran tunjangan juga dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Dicairkan?
Dalam kanal Youtube Kompas TV, Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Maret 2025 menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Tunjangan ini diharapkan bisa membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak, seperti membeli seragam, buku, dan perlengkapan lainnya.
Dari penjelasan diatas, PPPK secara resmi dan sah mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya, seperti halnya PNS dan ASN lainnya. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan ditegaskan kembali dalam pidato resmi Presiden terpilih tahun 2025.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui