By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Informasi - Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya

InformasiKetenagakerjaan

Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/06/02 at 4:17 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya
SHARE

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang paling ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Namun, di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih banyak yang bertanya-tanya, Apakah PPPK juga berhak atas gaji ke-13 seperti PNS? Yuk kita bahas lebih lanjut.

Contents
Apa Itu PPPK?Gaji ke-13 untuk PPPKKomponen Gaji ke-13 untuk PPPKKapan Gaji ke-13 PPPK Dicairkan?

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang memiliki status tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak, namun tetap masuk dalam kategori ASN. Meski statusnya berbeda, pemerintah berkomitmen memberikan hak dan tunjangan yang adil bagi PPPK, termasuk dalam hal THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13.

Gaji ke-13 untuk PPPK

Pemberian hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim, Pensiunan. Jadi, PPPK masuk ke dalam daftar penerima gai ke-13. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperlakukan PPPK secara setara dengan PNS dalam hal tunjangan ini.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Gaji ke-13 untuk PPPK mencakup beberapa komponen utama yang umumnya juga diterima oleh PNS, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) 

Namun, besarannya bisa berbeda antar PPPK tergantung pada jabatan, golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi tempat bekerja. Untuk PPPK di daerah, besaran tunjangan juga dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Dicairkan?

Dalam kanal Youtube Kompas TV, Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Maret 2025 menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Tunjangan ini diharapkan bisa membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak, seperti membeli seragam, buku, dan perlengkapan lainnya.

Dari penjelasan diatas, PPPK secara resmi dan sah mendapatkan gaji ke-13 setiap tahunnya, seperti halnya PNS dan ASN lainnya. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan ditegaskan kembali dalam pidato resmi Presiden terpilih tahun 2025. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui

You Might Also Like

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!

Mengenal Soal Abolisi dan Kaitannya dengan Proses Hukum Tom Lembong yang Dihentikan

Sastra Sebagai Cermin Peradaban: 5 Alasan Dibalik Pentingnya Sebuah Karya Kesusastraan

Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!

Mengenal Kejahatan Cyber Child Grooming dan Dampaknya Bagi Anak Dibawah Umur

TAGGED: gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 cair kapan, gaji ke-13 PPPK, kapan gaji ke-13 cair

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui
Next Article 5 Alasan Penting Masuk Jurusan Hukum, Apakah Tertarik? 5 Alasan Penting Masuk Jurusan Hukum, Apakah Tertarik?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?