By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Home - Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui

Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/05/30 at 9:02 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui
SHARE

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Sebagai pekerja, kamu tentu berharap mendapat perlindungan jika terjadi risiko dalam bekerja seperti kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau pensiun. Itulah mengapa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjadi hak wajib bagi setiap karyawan di Indonesia.

Contents
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?Hak yang Dijamin Undang-UndangSiapa Saja yang Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?Program Perlindungan yang Didapat Karyawan

Namun sayangnya, masih banyak karyawan yang belum tahu bahwa program ini bukan sekadar formalitas atau potongan gaji bulanan, tetapi merupakan jaminan perlindungan kerja yang dijamin oleh undang-undang. Dalam artikel ini, kita akan bahas secara lengkap apa itu BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak yang dijamin, dan dasar hukum yang mengaturnya.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang khusus memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Lembaga ini merupakan transformasi dari Jamsostek dan beroperasi di bawah payung hukum UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hak yang Dijamin Undang-Undang

BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program sukarela dari perusahaan, tetapi wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh karyawannya, baik tetap, kontrak, maupun harian lepas. Hal ini dijamin oleh beberapa aturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Pasal 99 dan 100 mengatur jaminan sosial tenaga kerja sebagai hak pekerja/buruh yang harus disediakan oleh pemberi kerja.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
    Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap pekerja wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Siapa Saja yang Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Semua pekerja di Indonesia yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), karyawan harian lepas, pekerja outsourcing, buruh pabrik, pegawai sektor informal (dalam skema BPU atau Bukan Penerima Upah).

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik.

Program Perlindungan yang Didapat Karyawan

Ada 4 program utama yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, termasuk perawatan medis, santunan, hingga pelatihan kerja bila terjadi cacat.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan. Termasuk biaya pemakaman dan santunan tunai

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Merupakan tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan ketika peserta pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

  1.  Jaminan Pensiun (JP)

Memberikan penghasilan bulanan saat peserta pensiun atau tidak mampu bekerja permanen karena cacat total.

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Karyawan?

Banyak karyawan tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan ini. Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar ditanggung oleh perusahaan. Jadi, manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dipotong dari gaji. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kamu mendapatkan jaminan hidup yang lebih tenang, baik saat bekerja, pensiun, atau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Itu dia penjelasan terkait hak karyawan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Perlindungan ini tidak hanya berguna saat terjadi musibah kerja, tapi juga menjamin masa depan yang lebih aman dan tenang bagi pekerja dan keluarganya. Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui hak-hakmu dan memastikan bahwa perusahaan telah mendaftarkan kamu sebagai peserta aktif. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD atau laporkan ke BPJS jika hak tersebut tidak diberikan.

Baca Juga: Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

You Might Also Like

Hati-hati! Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Bekerja di Perusahaan yang Bisa Merugikan!

Isi Kontrak Kerja yang Benar, Apa Saja Urutannya?

5 Jenis Kontrak Kerja yang Penting Diketahui Pelamar!

4 Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya

TAGGED: bpjs, bpjs ketenagakerjaan, hak karyawan, Hak Pekerja

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja
Next Article Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13? Simak Penjelasannya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink

Stay Connected

248.1k Like
69.1k Follow
134k Pin
54.3k Follow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin? Awas Berpotensi Terjerat Pidana!
Informasi
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Masih Bingung? Inilah 4 Cara Mengetahui Jenis Kulit Wajah yang Perlu Diperhatikan!
Kecantikan
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Hukum Perlindungan Konsumen Jika Barang yang Dikirim Tidak Sesuai Saat Belanja Online
Bisnis
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
5 Jenis Kulit Wajah Beserta Cara Perawatannya, Apa Saja?
Kecantikan
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?