By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ketenagakerjaan

Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/05/27 at 5:33 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Uang Kompensasi Karyawan Kontrak: Hak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam dunia kerja, karyawan kontrak sering kali menghadapi ketidakpastian terkait hak-hak mereka. Salah satu hal yang kini menjadi perhatian adalah uang kompensasi untuk karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mengatur secara jelas bahwa karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi saat kontrak kerja berakhir.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai uang kompensasi karyawan kontrak berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta bagaimana cara menghitung dan kapan kompensasi ini harus dibayarkan.

Apa Itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan proyek.

Berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon jika kontrak kerja berakhir. Namun, sebagai gantinya, mereka berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan terbaru.

Hak atas uang kompensasi bagi karyawan kontrak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Menurut pasal 15 PP 35/2021, pekerja/buruh dengan PKWT yang telah menyelesaikan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas uang kompensasi yang dibayarkan pada saat berakhirnya perjanjian kerja.

Syarat Mendapatkan Uang Kompensasi

Berikut adalah ketentuan dasar agar karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi:

  • Karyawan telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Hubungan kerja berakhir karena masa kontrak selesai, bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum waktunya oleh karyawan.
  • Berlaku untuk seluruh jenis PKWT, baik berdasarkan waktu maupun proyek.

Jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi dibayarkan setiap kali kontrak berakhir, bukan menunggu seluruh masa kerja selesai.

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT

Rumus perhitungan kompensasi mengacu pada masa kerja dengan standar 1 bulan gaji per 12 bulan masa kerja. Rumusnya adalah (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan upah. Contoh Perhitungan:

  1. Masa kerja 12 bulan, gaji Rp5.000.000
    = (12/12) × Rp5.000.000
    = Rp5.000.000
  2. Masa kerja 6 bulan, gaji Rp4.000.000
    = (6/12) × Rp4.000.000
    = Rp2.000.000
  3. Masa kerja 1 bulan, gaji Rp3.000.000
    = (1/12) × Rp3.000.000
    = Rp250.000

Nilai kompensasi dihitung berdasarkan upah terakhir yang diterima, tidak termasuk tunjangan yang bersifat tidak tetap seperti uang lembur atau bonus tahunan.

Kapan Uang Kompensasi Dibayarkan?

Uang kompensasi harus dibayarkan saat kontrak kerja berakhir. Artinya, pada saat hari terakhir karyawan bekerja, perusahaan sudah wajib menyerahkan kompensasi tersebut. Jika perusahaan lupa atau menunda pembayaran, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Namun, jika karyawan kontrak memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir, maka kompensasi tidak wajib diberikan. Kompensasi hanya berlaku jika kontrak berakhir sesuai masa yang disepakati, baik karena waktu habis atau proyek selesai.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak kini memiliki kepastian hukum atas hak kompensasi ketika masa kerja mereka berakhir. Ini menjadi langkah positif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang berstatus PKWT. Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui dan memahami hak ini. Sementara itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa perhitungan dan pembayaran uang kompensasi dilakukan secara tepat dan transparan.

Baca Juga: Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan, Ini Rinciannya!

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: hak karyawan kontrak, hak karyawan pkwt, uu cipta kerja
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Transaksi Belanja Online: Inilah Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi Belanja Online: Inilah Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Next Article BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui BPJS Ketenagakerjaan: Hak Wajib Setiap Karyawan yang Harus Diketahui
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?