BIROHUKUMINDONESIA.COM – Malpraktik medis menjadi salah satu isu sensitif dalam dunia kesehatan. Ketika tenaga medis seperti dokter, perawat, atau bidan melakukan kesalahan yang merugikan pasien, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai malpraktik. Di Indonesia, hal ini tidak hanya berdampak secara etika, tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukum yang mengatur hal ini di Indonesia?
Apa Itu Malpraktik Medis?
Malpraktik medis adalah tindakan tenaga kesehatan yang melanggar standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP), sehingga menyebabkan kerugian fisik, psikis, bahkan kematian pasien.
Menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 66 menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan tenaga medis ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika terjadi dugaan pelanggaran disiplin.
Namun, jika kesalahan medis menyebabkan kerugian serius atau kematian, maka kasusnya bisa berlanjut ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Bentuk-Bentuk Malpraktik Medis
Beberapa contoh tindakan yang bisa tergolong malpraktik medis antara lain:
- Salah memberikan diagnosis
- Memberikan obat yang salah atau dosis berlebihan
- Tindakan operasi tanpa persetujuan pasien (informed consent)
- Kelalaian dalam menangani pasien kritis
- Tidak merujuk pasien saat dibutuhkan
Sanksi Hukum untuk Malpraktik Medis
Berikut beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan yang terbukti melakukan hal ini:
- Sanksi Disiplin (Etik Profesi)
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang memberikan sanksi disiplin, seperti:
- Teguran tertulis
- Pembekuan izin praktik
- Pencabutan izin praktik secara permanen
Hal ini diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 69.
- Sanksi Perdata
Jika pasien atau keluarga merasa dirugikan secara materiil atau immateriil, mereka bisa menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata di pengadilan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
- Sanksi Pidana
Dalam kasus berat, seperti malpraktik yang menyebabkan kematian atau luka berat, pelaku dapat dikenai hukuman pidana.
Proses Penanganan Kasus Malpraktik
Berikut tahapan yang biasanya terjadi ketika hal ini dilaporkan:
- Pengaduan ke MKDKI
Pasien atau keluarga dapat mengadukan kasus ke MKDKI untuk ditindak secara etika dan disiplin. - Pemeriksaan oleh Organisasi Profesi
Seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) untuk menilai aspek etik. - Gugatan Perdata atau Laporan Pidana
Jika kerugian dirasa berat, pasien dapat menggugat secara hukum ke pengadilan negeri atau melaporkan ke polisi.
Malpraktik medis adalah hal yang serius karena menyangkut keselamatan nyawa pasien. Di Indonesia, ada aturan hukum yang tegas untuk menindak tenaga kesehatan yang lalai atau menyalahgunakan wewenangnya. Namun, proses hukum tetap harus dilakukan secara adil dan proporsional, berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.Bagi masyarakat, penting untuk memahami hak-hak sebagai pasien. Bagi tenaga medis, penting untuk menjalankan profesinya secara profesional, sesuai standar, dan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Biaya Vasektomi di Indonesia: Apakah Terjangkau dan Efektif?