Birohukumindonesia.com – Dalam beberapa waktu terakhir, seluruh sosial media di Indonesia dihebohkan dengan timbulnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”. Grup ini memuat konten yang mengarah kepada khayalan intim kepada sedarah, seperti bapak, ibu, kakak, adik, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Hal ini sangat berlawan dengan norma agama dan hukum di Indonesia, yang tentunya itu sangat melanggar. Dan hal ini bisa ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.
Ramainya grup facebook “Fantasi Sedarah” ini memunculkan banyak kontra dari para netizen dan para penegak hukum di Indonesia. Karena hal ini sangat kejam dan harus diusut tuntas.
Ketua Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengujarkan bahwa grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” sudah dihapus oleh pihak Meta (Facebook) sebab melanggar kebijaksanaan komunitas.
Menjawab viralnya grup itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melaporkan bahwa grup tersebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber buat menyelidiki lebih lanjut kegiatan ilegal tersebut.
Tidak berakhir disini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau biasa disebut Komdigi pula ikut memblokir keseluruhan total enam grup yang serupa dan memuat konten yang menyimpang.
Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan keamanan kepada para korban, khususnya anak-anak. Karena hal ini terlalu beresiko untuk masa depan korban, jika tidak segera ditangani.
Lalu, UU apa saja yang dilanggar oleh orang-orang yang didalam grup “Fantasi Sedarah” itu? Berikut beberapa dasar hukum yang dilanggar para pelaku.
UU yang Dilanggar pada Kasus “Fantasi Sedarah”
1. UU No 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi
Pasal 4 dan Pasal 29 mengatakan kalau tiap orang dilarang membuat, memproduksi, memberitahukan, serta ataupun menyediakan pornografi yang memiliki eksploitasi seksual anak serta ikatan seksual menyimpang semacam inses. Pelanggaran kepada determinasi ini bisa dikenakan hukum penjara maksimal 12 tahun dan atau kompensasi maksimum Rp 6 miliar.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Bersumber pada Pasal 27 ayat (1), setiap orang dilarang mengedarkan ataupun mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman untuk pelanggar merupakan hukum penjara paling lama 6 tahun dan atau kompensasi paling banyak Rp 1 miliar.
3. PP No 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Dalam pasal-pasalnya ditegaskan kalau eksekutor sistem elektronik harus mencegah anak dari konten negatif serta bertanggung jawab atas usaha pencegahan penyebaran konten yang bisa mengganggu kemajuan anak. Pelanggaran kepada determinasi ini bisa dikenakan hukuman administratif berbentuk penghentian layanan ataupun kompensasi sesuai dengan ketentuan yang legal.
Demikian beberapa pembahasan mengenai grup viral Facebook “Fantasi Sedarah”. Disertai UU atau dasar hukum yang dilanggar bagi para pelaku yang berada di dalam grup tersebut.