By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ramai Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Inilah Beberapa UU yang Dilanggar
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Ramai Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Inilah Beberapa UU yang Dilanggar

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/05/20 at 1:58 PM
Ghina Shelda Aprelka
Ramai Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Inilah Beberapa UU yang Dilanggar

Birohukumindonesia.com – Dalam beberapa waktu terakhir, seluruh sosial media di Indonesia dihebohkan dengan timbulnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”. Grup ini memuat konten yang mengarah kepada khayalan intim kepada sedarah, seperti bapak, ibu, kakak, adik, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Hal ini sangat berlawan dengan norma agama dan hukum di Indonesia, yang tentunya itu sangat melanggar. Dan hal ini bisa ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

Ramainya grup facebook “Fantasi Sedarah” ini memunculkan banyak kontra dari para netizen dan para penegak hukum di Indonesia. Karena hal ini sangat kejam dan harus diusut tuntas.

Ketua Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengujarkan bahwa grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” sudah dihapus oleh pihak Meta (Facebook) sebab melanggar kebijaksanaan komunitas.

Menjawab viralnya grup itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melaporkan bahwa grup tersebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber buat menyelidiki lebih lanjut kegiatan ilegal tersebut.

Tidak berakhir disini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau biasa disebut Komdigi pula ikut memblokir keseluruhan total enam grup yang serupa dan memuat konten yang menyimpang.

Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan keamanan kepada para korban, khususnya anak-anak. Karena hal ini terlalu beresiko untuk masa depan korban, jika tidak segera ditangani.

Lalu, UU apa saja yang dilanggar oleh orang-orang yang didalam grup “Fantasi Sedarah” itu? Berikut beberapa dasar hukum yang dilanggar para pelaku.

UU yang Dilanggar pada Kasus “Fantasi Sedarah”

1. UU No 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi

Pasal 4 dan Pasal 29 mengatakan kalau tiap orang dilarang membuat, memproduksi, memberitahukan, serta ataupun menyediakan pornografi yang memiliki eksploitasi seksual anak serta ikatan seksual menyimpang semacam inses. Pelanggaran kepada determinasi ini bisa dikenakan hukum penjara maksimal 12 tahun dan atau kompensasi maksimum Rp 6 miliar.

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bersumber pada Pasal 27 ayat (1), setiap orang dilarang mengedarkan ataupun mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman untuk pelanggar merupakan hukum penjara paling lama 6 tahun dan atau kompensasi paling banyak Rp 1 miliar.

3. PP No 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

Dalam pasal-pasalnya ditegaskan kalau eksekutor sistem elektronik harus mencegah anak dari konten negatif serta bertanggung jawab atas usaha pencegahan penyebaran konten yang bisa mengganggu kemajuan anak. Pelanggaran kepada determinasi ini bisa dikenakan hukuman administratif berbentuk penghentian layanan ataupun kompensasi sesuai dengan ketentuan yang legal. 

Demikian beberapa pembahasan mengenai grup viral Facebook “Fantasi Sedarah”. Disertai UU atau dasar hukum yang dilanggar bagi para pelaku yang berada di dalam grup tersebut.

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: berita viral, fantasi sedarah, Undang-undang
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur: Kenali Bentuk, Dampak, dan Sanksi Hukumnya Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur: Kenali Bentuk, Dampak, dan Sanksi Hukumnya
Next Article Biaya Vasektomi di Indonesia: Apakah Terjangkau dan Efektif? Biaya Vasektomi di Indonesia: Apakah Terjangkau dan Efektif?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?