BIROHUKUMINDONESIA.COM – Kekerasan seksual pada anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius dan berdampak jangka panjang. Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan ekstra, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Sayangnya, kasus kekerasan seksual pada anak masih sering terjadi dan tidak jarang sulit terungkap karena korban merasa takut atau tertekan. Melalui artikel ini, kita akan mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual pada anak, dampak yang ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pelakunya menurut hukum Indonesia.
Apa Itu Kekerasan Seksual pada Anak?
Secara umum, kekerasan seksual pada anak adalah segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tanpa persetujuan, atau dalam konteks anak, ketika mereka belum memiliki kemampuan untuk memberi persetujuan secara sadar. Hal ini mencakup perbuatan yang bersifat fisik maupun non-fisik. Dalam hukum Indonesia, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, semua tindakan seksual terhadap anak yang belum cukup umur, sekalipun tanpa paksaan, tetap dianggap sebagai kekerasan seksual.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual pada Anak
Bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa sangat beragam, antara lain:
- Pelecehan seksual non fisik, yang dimana hal ini terjadi dengan pernyataan, gerak tubuh ataupun hal yang tidak patut yang mengarah ke seksualitas yang memiliki tujuan untuk merendahkan ataupun mempermalukan anak.
- Pemerkosaan atau penetrasi paksa, baik melalui alat kelamin, benda, maupun bagian tubuh lainnya.
- Pencabulan, yaitu perbuatan cabul terhadap anak seperti meraba, mencium secara paksa, atau tindakan lain yang berkonotasi seksual.
- Eksploitasi seksual, misalnya memaksa anak untuk tampil dalam konten pornografi, bekerja di industri seksual, atau diperdagangkan untuk tujuan seksual.
- Pelecehan seksual verbal, seperti mengucapkan kata-kata kotor, menggoda anak dengan kalimat tidak pantas, atau komentar bernada seksual.
- Kekerasan seksual online, yaitu proses manipulasi psikologis oleh pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak lewat media sosial, yang kemudian berujung pada eksploitasi seksual.
Dampak Kekerasan Seksual bagi Anak
Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tetapi juga memberikan luka psikologis yang mendalam. Berikut beberapa dampak yang bisa dialami anak korban kekerasan seksual:
- Trauma dan stres berkepanjangan
- Depresi, kecemasan, dan gangguan tidur
- Ketakutan berinteraksi sosial atau menutup diri
- Gangguan perkembangan emosional dan perilaku
- Penurunan prestasi belajar di sekolah
- Dalam jangka panjang, bisa menyebabkan kecanduan, keinginan bunuh diri, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan baru
Oleh karena itu, pemulihan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual sangat penting dan harus dilakukan oleh tenaga profesional, seperti psikolog anak atau konselor.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Indonesia memiliki beberapa regulasi hukum yang melindungi anak dari kekerasan seksual. Di antaranya:
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 81 dan 82 UU ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu:
- Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
- Denda maksimal Rp 5 miliar.
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022
UU ini memperluas cakupan kekerasan seksual dan mempermudah proses hukum bagi korban. UU TPKS juga memberikan jaminan pemulihan bagi anak korban melalui pendampingan psikologis, medis, dan hukum.
Kekerasan seksual pada anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan dan tanggung jawab bersama. Orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, jangan diam. Segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, UPTD PPA, atau lembaga perlindungan anak. Ingat, melindungi anak adalah bentuk investasi masa depan bangsa.
Baca Juga: Korban KDRT Harus Tahu: Ini Hak-Hak Korban KDRT Menurut Undang-Undang