BIROHUKUMINDONESIA.COM – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dapat menimpa siapa saja, terutama perempuan dan anak. Dalam banyak kasus, korban KDRT tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang jelas dan kuat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Padahal, di Indonesia, hak-hak korban KDRT sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Artikel ini akan membahas hak-hak korban KDRT menurut undang-undang serta bagaimana cara korban bisa memperjuangkan haknya secara legal.
Apa Itu KDRT?
Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Hak-Hak Korban KDRT Menurut UU No. 23 Tahun 2004
Berikut adalah beberapa hak penting yang dimiliki korban KDRT:
- Hak atas Perlindungan dari Aparat Penegak Hukum
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian, jaksa, dan hakim. Hal ini meliputi:
- Perlindungan fisik dari pelaku,
- Pendampingan selama proses hukum berlangsung,
- Hak untuk tidak diintimidasi oleh pelaku selama proses pelaporan atau persidangan.
- Hak Mendapatkan Layanan Kesehatan dan Psikologis
Korban memiliki hak untuk:
- Mendapatkan pertolongan medis segera jika mengalami luka atau trauma,
- Mendapatkan layanan psikologis untuk membantu pemulihan mental dan emosional. Layanan ini bisa didapatkan melalui Puskesmas, rumah sakit, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
- Hak Mendapatkan Konseling dan Rehabilitasi
Korban berhak mendapatkan:
- Konseling psikologis dan hukum,
- Rehabilitasi sosial untuk kembali menjalani kehidupan normal,
- Pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat atau lembaga pemerintah yang berwenang.
- Hak untuk Dilindungi Identitasnya
UU PKDRT juga menjamin kerahasiaan identitas korban, termasuk dalam proses hukum. Hal ini penting untuk melindungi korban dari tekanan sosial atau ancaman dari pelaku.
- Hak Menuntut Pelaku Secara Hukum
Korban berhak:
- Melaporkan pelaku ke pihak kepolisian,
- Menuntut secara pidana dan/atau perdata,
- Meminta ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah pribadi, melainkan pelanggaran hukum. Korban kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk dilindungi, mendapatkan keadilan, dan hidup dengan aman serta bermartabat. UU No. 23 Tahun 2004 hadir sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban. Jika kamu mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga, jangan diam. Gunakan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, dan jangan ragu mencari bantuan. Melindungi korban berarti juga menjaga masa depan keluarga dan generasi berikutnya.
Baca Juga: Bisakah Harta Gono-Gini Dihindari? Ini Solusi Lewat Perjanjian Pranikah