BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam sistem hukum pidana tradisional, pendekatan yang sering digunakan adalah hukuman sebagai bentuk pembalasan atas tindakan pelaku. Namun, belakangan ini, muncul konsep Restorative Justice yang menawarkan pendekatan berbeda untuk menyelesaikan kasus pidana. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menitikberatkan pada penyelesaian masalah secara damai.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, pelaku, dan masyarakat akibat suatu tindak pidana. Konsep ini lebih mengedepankan dialog dan mediasi ketimbang penghukuman semata. Dengan demikian, Restorative Justice memungkinkan semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama mencari solusi terbaik.
Menurut definisi dari United Nations (PBB), Restorative Justice adalah “proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama menyelesaikan dampak dari kejahatan tersebut dengan tujuan menciptakan pemulihan.”
Prinsip Dasar Restorative Justice
- Partisipasi Aktif Semua Pihak
Hal ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi bersama.
- Pemulihan dan Rekonsiliasi
Fokus utama adalah memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Hal ini mencakup pemberian ganti rugi atau permintaan maaf kepada korban.
- Penghindaran Hukuman Penjara
Memiliki tujuan untuk mengurangi penggunaan penjara, terutama bagi pelaku yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung.
- Keseimbangan Antara Kepentingan Korban dan Pelaku
Proses ini tidak hanya memikirkan kepentingan korban, tetapi juga membantu pelaku untuk bertanggung jawab tanpa sepenuhnya kehilangan haknya.
Proses Pelaksanaan Restorative Justice
Proses Restorative Justice biasanya dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:
- Mediasi
Korban dan pelaku bertemu dalam forum yang difasilitasi oleh mediator. Di sini, korban dapat mengungkapkan dampak kejahatan yang dialaminya, sementara pelaku dapat meminta maaf dan menawarkan cara untuk memperbaiki kesalahan.
- Kesepakatan Bersama
Setelah berdialog, semua pihak membuat kesepakatan mengenai tindakan yang harus dilakukan pelaku. Misalnya, pelaku harus memberikan ganti rugi atau melakukan kerja sosial.
- Implementasi dan Pengawasan
Kesepakatan yang telah dibuat kemudian dijalankan dengan pengawasan pihak berwenang untuk memastikan pelaku memenuhi tanggung jawabnya.
Hal ini menawarkan alternatif yang lebih humanis dalam menyelesaikan kasus pidana. Dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak, pendekatan ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Meski demikian, dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah, sangat diperlukan agar Restorative Justice dapat diterapkan secara maksimal. Dengan begitu, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua.
Baca Juga : Apa Itu Inflasi? Kenali Penyebab Inflasi dan Dampaknya