BIROHUKUMINDONESIA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, warisan dan hibah adalah dua istilah yang sering digunakan ketika membahas tentang pembagian harta. Meskipun sama-sama melibatkan perpindahan kepemilikan harta, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam waktu pelaksanaan, pihak yang terlibat, serta dasar hukumnya. Apa perbedaan warisan dan hibah? agar lebih jelas, mari kita bahas secara rinci.
Pengertian Warisan
Warisan adalah harta yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia untuk dibagikan kepada ahli warisnya. Proses pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama, adat, maupun hukum negara.
Dalam islam, pembagian warisan memiliki ketentuan yang diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Bagian ahli waris seperti anak, istri, suami, dan orang tua telah ditetapkan, sehingga tidak bisa sembarangan dibagi. Selain itu, sebelum harta warisan dibagikan, kewajiban seperti pelunasan utang pewaris harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah bersifat sukarela dan tidak terbatas pada hubungan keluarga antara pemberi dan penerima.
Dalam hukum islam, hibah dianggap sah jika memenuhi syarat, yaitu adanya pemberi hibah, penerima hibah, barang yang dihibahkan, dan akad (kesepakatan) antara kedua belah pihak. Setelah hibah diberikan, harta tersebut langsung menjadi milik penerima tanpa ada syarat tambahan.
Perbedaan Warisan dan Hibah
Terdapat perbedaan warisan dan hibah, diantaranya :
- Waktu Pelaksanaan
Salah satu perbedaan warisan dan hibah adalah waktu pelaksanaannya. Warisan hanya dapat diberikan setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan hibah dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini membuat hibah lebih fleksibel karena pemberi bisa memilih kapan dan kepada siapa harta akan diberikan.
- Pihak yang Terliba
Dalam warisan, pihak yang berhak menerima harta adalah ahli waris yang ditetapkan oleh hukum, seperti anak, pasangan, dan orang tua. Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum waris. Sebaliknya, hibah tidak terbatas pada hubungan keluarga. Pemberi hibah memiliki kebebasan untuk memberikan harta kepada siapa saja, baik itu keluarga, teman, atau bahkan lembaga tertentu.
- Dasar Hukum
Perbedaan warisan dan hibah selanjutnya yaitu dasar hukumnya. Warisan diatur secara ketat oleh hukum agama, adat, maupun negara. Dalam islam, pembagian warisan memiliki aturan rinci yang tidak bisa diubah, kecuali jika semua ahli waris sepakat. Hibah, di sisi lain, lebih fleksibel dan bergantung pada kehendak pemberi. Selama syarat-syarat hibah terpenuhi, pemberian ini sah secara hukum. Meski begitu, hibah juga sebaiknya didokumentasikan secara resmi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Sifat Kepemilikan Harta
Dalam warisan, harta yang ditinggalkan pewaris akan dibagi kepada ahli waris sesuai hukum yang berlaku. Proses pembagian ini memerlukan waktu dan melibatkan banyak pihak, termasuk pengadilan, jika terjadi sengketa. Sedangkan dalam hibah, harta yang dihibahkan langsung menjadi milik penerima begitu akad hibah selesai. Tidak ada kewajiban untuk membagi harta tersebut kepada pihak lain.
Itu dia perbedaan warisan dan hibah. Warisan dan hibah adalah dua cara pemberian harta yang berbeda dalam waktu pelaksanaan, pihak yang terlibat, dan dasar hukumnya. Warisan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, sementara hibah dilakukan saat pemberi masih hidup. Dengan memahami perbedaan warisan dan hibah ini, diharapkan dapat mengelola harta dengan bijak dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Baca Juga : Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Diketahui Warga Negara