By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Istilah Fidusia : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Informasi

Mengenal Istilah Fidusia : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/01/01 at 7:34 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Mengenal Istilah Fidusia : Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Fidusia adalah salah satu istilah yang sering muncul dalam dunia hukum, terutama terkait dengan jaminan utang. Namun, banyak orang mungkin belum sepenuhnya memahami hal ini, bagaimana cara kerjanya, serta manfaatnya. Artikel ini akan mengulas hal tersebut secara lengkap.

Apa Itu Fidusia?

Fidusia berasal dari kata Latin fiducia, yang berarti kepercayaan. Dalam konteks hukum di Indonesia, merujuk pada sebuah bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu aset dari pemberi kepada penerima sebagai jaminan atas pelunasan utang atau kewajiban tertentu.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi dasar hukum utama yang mengatur mekanisme dan ketentuannya di Indonesia. Dengan jaminan ini, pemberi tetap dapat menggunakan atau mengelola aset yang dijaminkan, meskipun hak kepemilikannya telah dialihkan secara hukum.

Ciri-Ciri Fidusia

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah ciri-ciri utama :

  1. Pengalihan Hak Kepemilikan

Dalam hal ini, hak kepemilikan suatu aset dialihkan dari pemberi kepada penerima. Namun, aset tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi untuk digunakan.

  1. Bentuk Kepercayaan

Hal ini didasarkan pada asas kepercayaan antara kedua belah pihak. Pemberi dipercaya untuk menjaga dan menggunakan aset yang dijaminkan dengan baik.

  1. Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Hal ini dapat diterapkan pada aset bergerak seperti kendaraan atau mesin, maupun aset tidak bergerak seperti hak atas tanah.

  1. Melibatkan Akta Notaris

Untuk memberikan kepastian hukum, perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Fungsi Fidusia

Fidusia memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia bisnis dan keuangan, di antaranya:

  1. Jaminan Utang

Hal ini bisa digunakan sebagai jaminan agar pemberi pinjaman merasa aman dalam memberikan kredit.

  1. Kemudahan Akses Kredit

Dengan adanya hal ini, seseorang atau perusahaan dapat mendapatkan akses kredit tanpa kehilangan hak untuk menggunakan aset yang dijaminkan.

  1. Penyelesaian Sengketa

Dalam kasus gagal bayar, hal ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerima untuk mengeksekusi aset yang dijaminkan.

Contoh Penerapan Fidusia

  1. Kredit Kendaraan Bermotor

Ketika membeli kendaraan secara kredit, hak kepemilikan kendaraan biasanya dialihkan kepada pihak leasing sebagai jaminan. Namun, pemilik tetap dapat menggunakan kendaraan tersebut.

  1. Pinjaman Modal Usaha

Seorang pengusaha kecil dapat menggunakan mesin produksi sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank atau lembaga keuangan.

  1. Pembelian Alat Elektronik

Dalam pembelian elektronik secara cicilan, barang yang dibeli sering kali dijadikan objek sampai cicilan tersebut lunas.

Fidusia adalah solusi yang efisien untuk menjamin keamanan transaksi keuangan tanpa mengganggu aktivitas pemberi. Namun, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, risiko konflik atau sengketa dapat diminimalkan.

Baca Juga : Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: apa itu fidusia, contoh fidusia, fungsi fidusia, hutang piutang, jaminan, manfaat fidusia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa Mengenal Arbitrase, Serta Keuntungan dan Kekurangannya dalam Penyelesaian Sengketa
Next Article Apa Saja Barang yang Dikenai PPnBM? Yuk, Simak Penjelasannya! Apa Saja Barang yang Dikenai PPnBM? Yuk, Simak Penjelasannya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?