BIROHUKUMINDONESIA.COM – Sosial media sudah menjadi bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Dibalik manfaatnya untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, media sosial juga dapat menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi merugikan orang lain dan melanggar hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak dari ujaran kebencian di sosial media serta hukuman yang diberikan bagi orang yang melakukan ujaran kebencian di sosial media.
Apa Itu Ujaran Kebencian?
Ujaran kebencian adalah tindakan dalam menyampaikan pesan yang mengandung kebencian, penghinaan, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, suku, jenis kelamin, atau lainnya. Ujaran kebencian sering kali menyebar melalui sosial media dalam bentuk teks, gambar, video, atau meme yang provokatif. Menurut Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenai sanksi pidana.”
Dampak Ujaran Kebencian di Sosial Media
- Dampak Sosial
- Menimbulkan perpecahan di masyarakat.
- Memicu konflik antarindividu atau kelompok.
- Merusak reputasi atau nama baik seseorang.
- Dampak Psikologis
- Korban ujaran kebencian dapat mengalami tekanan emosional, stres, atau depresi.
- Menurunkan rasa percaya diri korban akibat hinaan atau diskriminasi yang diterima.
- Dampak Hukum
- Pelaku ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau hukuman penjara.
Sanksi Hukum yang Berlaku
Selain Pasal 28 ayat (2) UU ITE, regulasi lain yang mengatur tentang ujaran kebencian di Indonesia meliputi:
- Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal ini mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.
Sanksi Sosial yang Dapat Terjadi
Di era digital, sanksi sosial sering kali muncul bersamaan dengan sanksi hukum. Berikut adalah bentuk sanksi sosial yang dapat diterima pelaku :
- Cancel Culture
Pelaku dapat diasingkan dari masyarakat atau komunitas tertentu akibat tindakannya.
- Kehilangan Reputasi
Kredibilitas pelaku, baik secara pribadi maupun profesional, dapat rusak karena ulahnya.
- Tekanan di Sosial Media
Pelaku sering kali menjadi target kecaman dan kritik dari netizen lainnya.
Ujaran kebencian di sosial media tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna sosial media untuk memahami batasan dalam berkomunikasi secara digital. Sebagai warga negara yang baik, mari gunakan sosial media untuk hal-hal positif, membangun, dan bermanfaat. Ingatlah bahwa apa yang kita unggah di sosial media mencerminkan karakter diri sendiri, sekaligus memiliki konsekuensi sosial dan hukum.
Baca Juga : Hukum Hak Cipta: Cara Melindungi Karya di Era Digital