Desa menjadi pemerintahan terendah dalam tatanan pemerintah,sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa desa adalah desa atau desa adat dan sebagainya, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus persoalan dengan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam system pemerintahan NKRI.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang beroperasi berdasarkan hak-hak dasar dan adat istiadat yang diakui oleh negara, yang berkedudukan di kabupaten. Secara etimologis, kata desa berasal dari kata Sansekerta deca yang berarti kampung halaman, kampung halaman, atau tempat kelahiran. Secara geografis, desa diartikan sebagai “sekumpulan rumah atau pertokoan di kawasan pedesaan yang lebih kecil dari kota”. Undang-Undang Desa 2014
Undan-Undang Desa mengatur kehidupan sosial di wilayah desa, dengan tujuan menciptakan ketertiban, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh penduduk desa. Tugas peraturan desa antara lain: Menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah desa. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Di Indonesia, istilah desa adalah suatu pembagian wilayah administratif di bawah suatu kabupaten kecil pada suatu pemerintahan provinsi atau kota yang dipimpin oleh seorang kepala desa atau Peratin. Desa tersebut terdiri dari beberapa kawasan pemukiman kecil yang disebut kampung, Pekon, Tiuh, Dusun, padukuhan dan udik, yaitu Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Jogyakarta atau Banjar (Bali). atau jorong (Sumatera Barat), Lembang (Toraja) dan juga Lampung.
Berikut Penjelasan Undang-Undang Desa 2014
Dalam UU Desa terdiri dari 16 bab dan 122 pasal yang meliputi pengaturan status dan jenis desa, memiliki susunan desa, organisasi desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat, perekonomian dan harta benda desa, pembangunan desa dan perdesaan. Kehidupan perkembangan daerah, badan usaha khusus Desa, kerjasama desa serta kepemimpinan dan kontrol.
Undang-Undang desa merupakan seperangkat peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dibentuk atas dasar bahwa pemerintahan desa muncul dengan berbagai cara untuk melindungi dan memungkinkan desa membangun desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Hal tersebut merupakan landasan kokoh bagi terselenggaranya pemerintahan dan kemajuan menuju masyarakat adil dan makmur. Undang-Undang Desa 2014

Adapun karakteristik desa berbeda jauh dengan kehidupan perkotaan, dimana perdesaan identic dengan kehidupan masyarakat desa yang dianggap dekat dengan alam, sehingga pekerjaan di desa di dominasi oleh bidang pertanian, peternakan dan perikanan.
Kepadatan penduduk juga sangat relative rendah, hal tersebut disebabkan oleh jumlah penduduk antar wilayah yang terhitung rendah, dilihat dari masih banyak ditemukan rumah di pedesaan yang memiliki pekarangan yang luas dan asri.
Salah satu hal yang sangat sering dijumpai di pedesaan adalah interaksi sesame masyarakat desa yang sangat intens. Dan gotong royong yang kuat. Undang-Undang Desa 2014
Tujuan Undang-Undang Desa untuk mamembina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pemanfaatan pendapatan Dana Desa merupakan kunci untuk membiayai pembangunan dan membangun kapasitas masyarakat dengan tujuan meningkatkan penghidupan masyarakat Desa, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, dan dituangkan dalam Rencana Aksi Pemerintah Desa.
Pemerintah desa juga diberi wewenang untuk membentuk lembaga desa yang berjalan secara gotong royong dan kooperatif. BUMD dapat mengelola sektor ekonomi, perdagangan, jasa, dan pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasannya, ia mengatakan BUM Desa tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, resume, atau persekutuan. Sebab tujuan didirikannya BUM Desa adalah memanfaatkan seluruh potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan kata lain, tujuan BUM Desa bukan sekadar mencari uang. Namun hal ini juga mendukung peningkatan kehidupan masyarakat desa. Sumber pendanaan BUM desa didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah daerah setempat, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUM Desa dengan cara memberikan pembiayaan dan/atau akses permodalan, memberikan bantuan teknis dan akses pasar, serta menyelenggarakan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam desa.