Sebagaimana masyarakat pada umumnya, penyandang disabilitas juga membutuhkan pekerjaan untuk menunjang kebutuhannya, serta melanjutkan hidupnya. Penyandang Disabilitas termasuk kelompok marginal yang memiliki keterbatasan dalam mengakses berbagai bidang yang dikelola pemerintah atau daerah sehingga perlu adanya jaminan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas Hak Memperoleh Pekerjaan
Menurut UUD 1945, negara wajib menghormati dan menjaga harkat dan martabat manusia. Selain itu, hak asasi manusia merupakan hak asasi yang wajib dilindungi, dihormati dan dipertahankan, serta perlindungan terhadap kelompok marjinal, khususnya penyandang disabilitas serta perlindungan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Sebagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas tertuang dalam peraturan sebagaimana negara telah mengatur hal tersebut kedapam beberapa peraturan sebagai berukut:
Undang-Undang Dasar (UUD) Pada Pasal 27 ayat (2) Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Berikut Peraturan Undang-Undang Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas:
UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah diwajibkan untuk menjamin proses rekruitmen, atau pelatihan kerja serta penempatan kerja dan pengembangan karir tampa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia Pasal 38 menetapkan bahwa:
1.Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak, atas pekerjaan yang layak
2.Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukai dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
4.Setiap orang, baik pria atau wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadam dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Adapun jangkauan peraturan pemerintah sebagaimana telah disebutkan meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan bagi seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas. Untuk mendukung pemenuhan bertujuan untuk mendorong taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih sejahtera serta bermartabat.
Pemberian upah oleh perusahaan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang non-disabilitas atas pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Pemberi kerja juga harus menjamin hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan kerja.
Hal yang perlu disoroti adalah akses yang belum merata bagi penyandang disabilitas di segala aspek, salah satunya dilingkungan kerja, sehingga melalui peraturan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin akses yang setara kepada penyandang disabilitas. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Diharapkan melalui UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas Indonesia sebagai upaya tersebut pemerintah telah menetapkan melalui pasal 53 bahwa pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara serta Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan minimal 2% (dua persen) penyandang disabilitas. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah pegawai. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Berita gembiranya ialah pemerintah dan daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan usahanya sendiri. Serta bantuan akses permodalan untuk pendirian usaha mandiri.
Selain itu pemerintah juga wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada enyandang disabilitas yang menjalankan usaha mandiri, agar dapat menuntaskan serta menjamin kesejahteraan penyandang disabilitas. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Sejak diberlakukannya UU Nomor 8 Tahun 2016 maka UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat rtelah resmi dicabut. Peraturan yang disahkan pada masa ke pemimpinan Joko Widodo Sehingga penggunaan istilah selaiin Penyandang Disabilitas khususnya di Indonesia. Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas