Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam upaya pertumbuhan perekonomian masyaratkat khususnya di Indonesia. Pada dasarnya UMKM dikelola oleh individu, kelompok,badan usaha kecil, atau rumah tangga. Adapun kriteria UMKM sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 87 ayat 1 kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi. Pasal Perizinan Usaha UMKM
Pemerintah telah mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan kemudahan serta perlindungan kepada pelaku UMKM diantaranya proses perizinan usaha UMKM.
Berikut 5 Pasal Perizinan Usaha UMKM
Sebagaimana tertuang dalam Bab III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) berikut 5 Pasal Mengatur Tentang Perizinan Usaha UMKM.
Pasal 6 UUCK, meliputi: (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Pasal 7 UUCK Penerapan Perizinan Berusaha Berisiko: (1) Perizinan berusaha berbasis berisiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. (3) Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek: kesehatan,keselamatan, lingkungan,dan /atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan: jenis kegiatan usaha kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya dan resiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya meliputi: hampir tidakmungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, hampir pasti terjadi. (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat resiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: kegiatan usaha beresiko tendah, kegiatan usaha beresiko menengah, dan kegiatan usaha beresiko tinggi. Pasal Perizinan Usaha UMKM
Pasal 8 UUCK Perizinan Berusaha Beresiko Rendah mengatur bahwa: (1) Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha beresiko rendah bisa berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksana kegiatan berusaha. (2) Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Pasal Perizinan Usaha UMKM
Pasal 9 UUCK Perizinan Berusaha Beresiko Menengah bahwa: (1) Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha beresiko menengah meliputi: kegiatan usaha beresiko menengah, dan kegiatan usaha beresiko tinggi. (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha beresiko menengah rendah meliputi berupa pemberian: Nomor Induk usaha (NIB) dan sertifikat standar. (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha beresiko menengah tinggi meliputi berupa pemberian: Nomor Induk usaha (NIB) dan sertifikat standar. (4) Sertifikat standar merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi stadar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
(5) Sertifikat standar merupakan sertifikat usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan stadar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Pasal 10 UUCK Perizinan Berusaha Beresiko Tinggi menyatakan bahwa: (1) Penerbitan izin kegiatan bagi perusahaan yang mempunyai risiko tinggi, dengan ketentuan: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin (2), izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan pemerintah pusat atau daerah untuk melakukan kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum memulai usaha. (3) Dalam hal kegiatan usaha yang berisiko memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah negara bagian atau daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil pengendalian pemenuhan standar. Pasal Perizinan Usaha UMKM