By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Ihsanul Fikri
Last updated: 2023/12/04 at 6:45 AM
Ihsanul Fikri
Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional
Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah istilah yang digunakan dalam hubungan internasional untuk merujuk pada  pembunuhan massal yang melibatkan penyiksaan fisik sebagai kejahatan terhadap orang lain. Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Menurut pakar hubungan internasional telah secara luas membahas kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai kejahatan yang sedemikian besarnya sehingga dapat menyebabkan dehumanisasi seluruh bangsa. Kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan oleh rezim Hitler karena alasan politik, seperti yang terjadi di Jerman atau yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.

Berikut Pengertian Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Untuk menentukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kita harus fokus pada dua faktor: Actus Reus (tindakan kriminal) dan Mens Rea (niat kriminal). Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)  Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ini dan Pasal 7 Statuta Roma, pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan umum atau sistematis yang dikenal dengan serangan  terhadap hak-hak warga sipil. Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Pada tahun 2002, pengadilan pidana internasional yang  disebut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didirikan di Den Haag, Belanda. Statuta Roma memberi ICC wewenang untuk mengadili  genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan dalam Pasal 7 Statuta Roma sebagai serangan umum atau sistematis terhadap warga sipil untuk tujuan berikut:

 (a) Pembunuhan

(b) Pemusnahan

(c) Perbudakan;

(d) Pengusiran atau perpindahan penduduk;

(e) Perampasan kebebasan/perampasan kebebasan fisik lainnya;

(f) Penganiayaan;

(g) Pemerkosaan, perbudakan, prostitusi, aborsi, pemerasan dan kejahatan seksual lainnya;

(h) Penyiksaan terhadap kelompok karena alasan politik, etnis, kebangsaan, ras, budaya, agama atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ICC atau karena alasan lain yang  diketahui  dilarang oleh hukum internasional;  Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

(i) Penghilangan seseorang secara paksa;

(j) Kejahatan apartheid;

(k) Setiap tindakan kekerasan lainnya yang tidak berprikemanusiaan dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit atau cedera serius terhadap kesehatan fisik, mental atau fisik.

Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu dari empat pelanggaran hak asasi manusia yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICC). Pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Kejahatan Kemanusiaan  di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU 26 Tahun 2000  Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah tindakan yang diambil sebagai bagian dari serangan. Jika kita mengetahui bahwa serangan tersebut dapat dibenarkan, meluas atau sistematis. kepada warga sipil Permasalahan pekerjaan ini berkaitan dengan sanksi hukum sebagai berikut.

Pelanggar kemanusiaan di Indonesia berdasarkan UU No. 26 tahun ini 2000 untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut mencakup sanksi yang dapat dikenakan  dalam pasal 26 UU Tahun 2000 adalah sebagai berikut: KUHP, termasuk pasal 36 sampai  42. Ancaman pidana  Hal itu tertuang dalam pasal 36 sampai  40 UU 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia masih banyak belum terselesaikan di  Indonesia  Pengadilan hak asasi manusia akan lebih baik dibentuk oleh masing-masing provinsi di Indonesia, hal itu bisa membuat segalanya lebih mudah di bidang apa pun memantau hak asasi manusia. bersama  sistem pembagian wilayah pengadilan Hak Asasi Manusia diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 jadi lemah bagi mereka yang menjadi korban. Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hak Asasi Manusia, Hukum Indonesia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hak Beragama Penyandang Disabilitas Hak Beragama Penyandang Disabilitas
Next Article Kebebasan Berpendapat Mahasiswa Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?