By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pendidikan Penyandang Disabilitas
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Pendidikan Penyandang Disabilitas

Ihsanul Fikri
Last updated: 2023/12/01 at 6:07 PM
Ihsanul Fikri
Pendidikan Penyandang Disabilitas
Pendidikan Penyandang Disabilitas

Pendidikan merupakan upaya dasar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran oleh guru atau latihan dalam mempersiapkan perananya di masa depan nanti. Begitupun dengan Pendidikan Penyandang Disabilitas.  Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Tahun 2003. Bahwa pendidikan di Indonesia harus dilaksanakan secara demoratis dan berkeadilan tampa adanya diskriminatif sebagai upaya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diantaranya dengan kebijakan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif, adapun pendidikan inklusif sebagaimana yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kelainan baik berupa fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial atau memiliki kecerdasan luar biasa. Diselengggarakan pada tingkat dasar dan menengah.

Kemudian disempurnakan dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 bahwa peserta didik sebagaimana yang disebutkan di atas berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan Peraturan mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, dijelaskan bahwa peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan, serta bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Adapun tugas dan kewajiban pemerintah dalam Pendidikan Penyandang Disabilitas

Sebagaimana tertuang dalam UU No 20 Tahun 2006 TENTANG Penyandang Disabilitas ialah:

1.Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

2.Penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas, yang dilaksanakan dengan sistem pendidikan khusus dan inklusif.

3. Pemerintah daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahuh.

4. Pemerintah daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas menempuh pendidikan di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnnya.

Pendidikan Penyandang Disabilitas

5. Pemerintah daerah memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk memperoleh ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.

6 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.

7. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak penyandang disabilitas yang tidak mampu.

Penyelenggara perguruan tinggi juga mempunyai tugas memberikan layanan disabilitas, serta memberikan akomodasi yang layak. Menurut Pasal 42-43, adapun tugasnya adalah meningkatkan kompetensi perguruan tinggi dan tenaga pengajar dalam mendidik siswa penyandang disabilitas. Selain itu, perguruan tinggi mempunyai tugas mengkoordinasikan setiap unit  perguruan tinggi untuk menanggapi kebutuhan khusus penyandang disabilitas serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi terkait. Pendidikan Penyandang Disabilitas

Hal terpenting yang perlu di perhatikan oleh perguruang tinggi ialah Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulumnya. Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 44. Pendidikan Penyandang Disabilitas

Bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak mematuhi peraturan denga tidak memebntuk Unit Layana Disabilitas dapat dikenai sanksi berupa, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan pendidikan,  pembekuan izin, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Penyandang Disabilitas

Namun perlu dicatat bahwa keberhasilan pendidikan inklusif dapat tercapai jika faktor lingkungan yang menghambat belajar anak dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitasi khusus. Pendidikan Penyandang Disabilitas

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Pendidikan Inklusif
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Undang-Undang Desa 2014 Undang-Undang Desa 2014
Next Article Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?