By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dissenting Opinion pada Putusan MK dalam PHPU Pilpres 2024
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BeritaInformasi

Dissenting Opinion pada Putusan MK dalam PHPU Pilpres 2024

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/04/25 at 3:51 AM
Muhammad Nashir
Dissenting Opinion pada putusan MK dalam Pemilu Pilpres 2024

Pertama kali dalam sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) terjadi dissenting opinion pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilu pilpres 2024 terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahmud MD mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonannya.

Ada tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Mari kita cari tahu apa itu dissenting opinion!

Menurut artikel ilmiah berjudul, “Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim” yang ditulis oleh Arsha Nurul Huda selaku Hakim Pengadilan Agama Kwandang dalam laman resmi badilag MA.

Dissenting opinion adalah situasi dimana terjadi perbedaan pendapat antar hakim terhadap suatu perkara yang sedang ditanganinya. Ada seorang hakim atau lebih yang menyatakan tidak persetujuannya terhadap keputusan yang diambil dari kebanyakan hakim dalam suatu persidangan.

Pendapat yang berbeda dari seorang hakim atau lebih dari pendapat mayoritas para hakim akan tetap dimasukkan dalam keputusan, namun tidak menjadi tolak ukur yang mengharuskan dan tetap menjadi bagian dari sebuah putusan mahkamah konstitusi.

Dikutip dari detik.com, kebijakan yang mengatur tentang ‘Dissenting Opinion’ dalam sistem hukum di indonesia tercantum di Undang-Undang (UU) No. 48 Th. 2009 pasal 14 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut : 

  1. Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  2. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
  3. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa permohonan oleh penggugat mengenai kecurangan-kecurangan pada Pemilihan Umum Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Meskipun ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.

Baca juga : Kejahatan Kemanusiaan HAM Internasional

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Melewati Genangan Air Harus Pelan Berkendara Lewati Genangan Air Harus Pelan? Simak Aturannya
Next Article Tukang Parkir Liar Tukang Parkir Liar, 2 Ribu yang Resahkan Warga & Pengusaha
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?