By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Berkendara Lewati Genangan Air Harus Pelan? Simak Aturannya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Berkendara Lewati Genangan Air Harus Pelan? Simak Aturannya

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/04/22 at 4:45 AM
Muhammad Nashir
Melewati Genangan Air Harus Pelan

Pada musim penghujan, intensitas hujan meningkat sehingga menimbulkan banyak genangan air di beberapa titik jalanan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Tak jarang, para pengendara motor ataupun pengendara mobil seringkali menghiraukan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Tanpa mengurangi kecepatan, para pengendara tersebut langsung saja menerobos genangan air yang ada sehingga memungkinkan terjadi slip pada ban yang menyebabkan kendaraannya tergelincir tak terkendali lalu menabrak kendaraan lain atupun bangunan di sekitarnya.

Namun, yang paling sering terjadi adalah genangan air tersebut terciprat ke pejalan kaki. Membuat para pejalan kaki tidak nyaman bahkan kesal dengan perilaku pengendara mobil ataupun motor yang tidak mengurangi kecepatannya.

Padahal melewati genangan air sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 116 yang isinya sebagai berikut : 

Ayat 1 : Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas.

Ayat 2 : Selain memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana ayat satu, pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika : 

  1. Akan melewati kendaraan umum bermotor yang sedang menurunkan atau menaikkan penumpang
  2. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, baik itu hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring
  3. Cuaca hujan atau genangan air
  4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  5. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api
  6. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang hendak akan menyebrang

Dikutip dari kompas.com, menurut Sony Susmana selaku Training Directory Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Undang-Undang tersebut dibuat bertujuan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.

“Saat ada genangan air, seharusnya pengemudi mengurangi kecepatan. Alasannya untuk menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah bahkan kotor.” kata sony.

Di sisi lain, mengurangi kecepatan saat melewati genangan air agar terhindar dari aquaplaning. Suatu kondisi dimana pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri ketika melaju dalam lintasan yang basah karena diguyur hujan.

Dikarenakan jalanan basah membuat kendaraan menjadi tidak stabil sehingga daya cengkram aspal berkurang.

Baca Juga : Waspada, Buang Sampah Sembarangan Akan Terjerat Hukum

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Waspada, Buang Sampah Sembarangan Akan Terjerat Hukum Waspada, Buang Sampah Sembarangan Akan Terjerat Hukum
Next Article Dissenting Opinion pada putusan MK dalam Pemilu Pilpres 2024 Dissenting Opinion pada Putusan MK dalam PHPU Pilpres 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?