Masih banyak masyarakat indonesia yang menyepelekan area sekitar rel kereta api dengan melakukan aktivitas beraneka ragam, mulai dari duduk bersenda gurau (nongkrong) sampai menjadikan lokasi rel kereta api sebagai tempat bermain.
Walaupun sudah banyak dipasang rambu-rambu peringatan, diawasi dan ditegur oleh petugas yang berwenang, nyatanya tak sepenuhnya membuat masyarakat sadar akan bahaya dan ancaman pidana yang bisa mereka terima.
Padahal ada aturan dan ancaman pidana bagi siapa saja yang beraktivitas di sekitar rel kereta api
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Th. 2007 pasal 181 ayat 1 mengenai perkeretaapian yang berbunyi, “setiap orang dilarang (1) berada di ruang manfaat jalur kereta api, (2) menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau (3) menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar 15 juta rupiah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Th. 2007 pasal 199 yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Akibat minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya dan ancaman pidana jika beraktivitas di sekitar rel kereta api, dikutip dari detiknews, PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku penyelenggara perkeretaapian di indonesia mencatat hingga 3 desember 2022 ada 195 orang yang tertabrak kereta dengan rincian 173 orang meninggal dunia, 14 orang mengalami luka berat, dan 8 orang mengalami luka ringan.
Maka, menjadi tugas bersama baik dari pihak berwenang ataupun masyarakat itu sendiri untuk saling berkontribusi meningkatkan keasadaran akan bahaya dan ancaman pidana bagi mereka-mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api, agar kedepannya kasus-kasus yang disebutkan seperti di atas dapat berkurang dan bahkan tidak terjadi lagi demi kebaikan dan kemajuan bangsa.
Baca Juga : Pidana Kericuhan Suporter Bola
