By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Ihsanul Fikri
Last updated: 2023/12/06 at 7:11 PM
Ihsanul Fikri
Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim
Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Keadilan Antargenerasi (intergenerational equity) merupakan prinsip yang diakui secara luas dalam hukum lingkungan hidup internasional yang mengatur perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi mendatang. Hal ini berakar pada Deklarasi Stockholm tahun 1972 dan membentuk prinsip inti kerangka pembangunan berkelanjutan. UNFCCC mewujudkan prinsip-prinsip dasar keadilan antargenerasi sebagai sistem perubahan iklim internasional. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Pasal 3 mendefinisikan konsep tersebut sebagai kebutuhan untuk “melestarikan sistem iklim demi kepentingan generasi umat manusia saat ini dan masa depan”, yang diperkuat dengan dimasukkannya keberlanjutan sebagai prinsip inti kedua kerangka UNFCCC.

Pentingnya kesetaraan antargenerasi sebagai prinsip panduan  aksi iklim telah ditegaskan  dalam pembukaan Perjanjian Paris, namun langkah-langkah konseptual dan  implementasinya, di luar manfaat  mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan untuk generasi mendatang, masih belum jelas. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Meskipun keadilan antargenerasi banyak dirujuk dalam wacana dan dokumen lembaga-lembaga internasional, namun seringkali diatur dalam bentuk “hukum lemah” yang tidak mengikat atau tetap tidak terdefinisi dan terbuka untuk ditafsirkan, seperti dalam UNFCCC Status prinsip ini terus dibahas di pengadilan, dan  Bell, McGillivray dkk. bahwa sulitnya mendefinisikan keadilan antargenerasi berarti bahwa keadilan tersebut jarang digunakan dalam keputusan pengadilan.

Terdapat kesepakatan luas dalam literatur keadilan iklim mengenai pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan hak generasi mendatang. Misalnya, Caney berargumen bahwa tanggung jawab antargenerasi sangat penting dalam keadilan iklim global karena  perubahan iklim  bersifat temporal, yang berarti bahwa dampak buruk  emisi gas rumah kaca saat ini akan dialami oleh generasi mendatang. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Berikut penjelasan Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim

Di Indonesia sendiri Dalam Pasal 1ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibagi menjadi enam bagian, yaitu perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban setiap warga negara tanpa terkecuali. Jika lingkungan hidup terpelihara dengan baik, maka kelangsungan hidup umat manusia juga  terjamin.  Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup adalah dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Pada tanggal 3 Oktober 2009, undang-undang ini disetujui oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat 127 pasal, dengan fokus utama pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Namun, masih belum ada kesepakatan mengenai bagaimana prinsip-prinsip ini harus didefinisikan dan diterapkan pada perubahan iklim. Brown Weiss mendefinisikan keadilan antargenerasi dalam  tiga prinsip konservasi penting: pilihan, kualitas, dan ketersediaan.

Ketiga prinsip tersebut, yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman sumber daya alam, kualitas lingkungan hidup dan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menerima manfaatnya secara adil, dituangkan dalam kewajiban untuk mencegah dan memitigasi perubahan iklim serta  memberikan bantuan adaptif. Ketiga kewajiban iklim ini terdapat dalam sistem perubahan iklim internasional, yang  menetapkan  batas pemanasan yang sesuai untuk mencegah gangguan berbahaya dalam sistem iklim dan  kewajiban bantuan mitigasi dan adaptasi bagi negara-negara maju. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

Namun, tidak jelas prinsip apa yang melatarbelakangi kewajiban ini atau bagaimana pemahamannya. Penerapan prinsip keadilan liberal seperti prinsip Rawls tentang “ekonomi yang adil” digambarkan sebagai “pemahaman antargenerasi tentang beban yang adil dalam mewujudkan dan memelihara masyarakat yang adil.”

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, yang diperlukan dalam pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan. Hukum Keadilan Antargenerasi  dan Krisis Iklim

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hukum Indonesia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Menggali Isu Hukum Terkini dalam Kesehatan: Etika Medis dan Hak Pasien Menggali Isu Hukum Terkini dalam Kesehatan: Etika Medis dan Hak Pasien
Next Article Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas Hukum Pekerja Kontrak dan Lepas
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?