Keadilan Antargenerasi (intergenerational equity) merupakan prinsip yang diakui secara luas dalam hukum lingkungan hidup internasional yang mengatur perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi mendatang. Hal ini berakar pada Deklarasi Stockholm tahun 1972 dan membentuk prinsip inti kerangka pembangunan berkelanjutan. UNFCCC mewujudkan prinsip-prinsip dasar keadilan antargenerasi sebagai sistem perubahan iklim internasional. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Pasal 3 mendefinisikan konsep tersebut sebagai kebutuhan untuk “melestarikan sistem iklim demi kepentingan generasi umat manusia saat ini dan masa depan”, yang diperkuat dengan dimasukkannya keberlanjutan sebagai prinsip inti kedua kerangka UNFCCC.
Pentingnya kesetaraan antargenerasi sebagai prinsip panduan aksi iklim telah ditegaskan dalam pembukaan Perjanjian Paris, namun langkah-langkah konseptual dan implementasinya, di luar manfaat mitigasi perubahan iklim secara keseluruhan untuk generasi mendatang, masih belum jelas. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Meskipun keadilan antargenerasi banyak dirujuk dalam wacana dan dokumen lembaga-lembaga internasional, namun seringkali diatur dalam bentuk “hukum lemah” yang tidak mengikat atau tetap tidak terdefinisi dan terbuka untuk ditafsirkan, seperti dalam UNFCCC Status prinsip ini terus dibahas di pengadilan, dan Bell, McGillivray dkk. bahwa sulitnya mendefinisikan keadilan antargenerasi berarti bahwa keadilan tersebut jarang digunakan dalam keputusan pengadilan.
Terdapat kesepakatan luas dalam literatur keadilan iklim mengenai pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan hak generasi mendatang. Misalnya, Caney berargumen bahwa tanggung jawab antargenerasi sangat penting dalam keadilan iklim global karena perubahan iklim bersifat temporal, yang berarti bahwa dampak buruk emisi gas rumah kaca saat ini akan dialami oleh generasi mendatang. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Berikut penjelasan Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Di Indonesia sendiri Dalam Pasal 1ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibagi menjadi enam bagian, yaitu perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban setiap warga negara tanpa terkecuali. Jika lingkungan hidup terpelihara dengan baik, maka kelangsungan hidup umat manusia juga terjamin. Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup adalah dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim

Pada tanggal 3 Oktober 2009, undang-undang ini disetujui oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat 127 pasal, dengan fokus utama pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Namun, masih belum ada kesepakatan mengenai bagaimana prinsip-prinsip ini harus didefinisikan dan diterapkan pada perubahan iklim. Brown Weiss mendefinisikan keadilan antargenerasi dalam tiga prinsip konservasi penting: pilihan, kualitas, dan ketersediaan.
Ketiga prinsip tersebut, yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman sumber daya alam, kualitas lingkungan hidup dan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menerima manfaatnya secara adil, dituangkan dalam kewajiban untuk mencegah dan memitigasi perubahan iklim serta memberikan bantuan adaptif. Ketiga kewajiban iklim ini terdapat dalam sistem perubahan iklim internasional, yang menetapkan batas pemanasan yang sesuai untuk mencegah gangguan berbahaya dalam sistem iklim dan kewajiban bantuan mitigasi dan adaptasi bagi negara-negara maju. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim
Namun, tidak jelas prinsip apa yang melatarbelakangi kewajiban ini atau bagaimana pemahamannya. Penerapan prinsip keadilan liberal seperti prinsip Rawls tentang “ekonomi yang adil” digambarkan sebagai “pemahaman antargenerasi tentang beban yang adil dalam mewujudkan dan memelihara masyarakat yang adil.”
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, yang diperlukan dalam pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan. Hukum Keadilan Antargenerasi dan Krisis Iklim