By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pidana Kericuhan Suporter Bola
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Pidana Kericuhan Suporter Bola

Ihsanul Fikri
Last updated: 2023/12/05 at 1:32 PM
Ihsanul Fikri
Pidana Kericuhan Suporter Bola

Sepak bola memiliki kosakatanya sendiri, dan mereka yang tidak terbiasa dengan olahraga ini mungkin bingung dengan beberapa istilahnya.  Salah satu ungkapan yang  pernah Anda dengar adalah “orang ke-12”, tapi apa  sebenarnya maksudnya? Pidana Kericuhan Suporter Bola

Istilah ini didasarkan pada atmosfer yang dapat diciptakan oleh sekelompok penggemar dan pengaruhnya terhadap sebuah pertandingan.  Dalam sepak bola, ada 11 pemain dalam satu tim, jadi suporter mengacu pada pendukung tim  – menekankan peran mereka dalam menginspirasi atau memotivasi timnya untuk tampil lebih baik agar bisa menang.  

Kehadiran suporter sangat lumrah pada pertandingan kandang dimana sebagian besar stadion dipenuhi oleh pendukung tuan rumah untuk memaksimalkan keunggulan tuan rumah.   indakan mereka seperti menyanyi, bersorak, bertepuk tangan, dan memberikan feedback positif dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pemain.

Mengganggu tim lawan hingga  kehilangan fokus juga  menambah suasana di dalam stadion. Sebenarnya, kericuhan suporter bola di Indonesia bukan kali pertama terjadi di dunia sepak bola tanah air. Persaingan suporter yang turun ke jalan kerap menimbulkan gesekan antar suporter dan hal ini sering kali menyebabkan kematian.

Berikut penjelasan hukum Pidana Kericuhan Suporter Bola

Jika ditemukan suporter sepak bola menimbulkan kericuhan pada suatu prosesi atau pertandingan  yang berakhir dengan pemukulan terhadap pendukung tim lawan, maka mereka dapat didakwa melakukan penyerangan. Sebuah serangan mempunyai hukuman yang berbeda-beda tergantung pada bagaimana serangan itu mempengaruhi korbannya.Pidana Kericuhan Suporter Bola

Tindak secara pidana  diatur dalam Pasal 351-358  dan Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 UU 1/2023. Macam-macam penganiayaan meliputi:  

  • Pelecehan ringan; 
  • Penganiayaan dengan refleksi; 
  • Serangan serius; 
  • Pelecehan serius yang direncanakan; 
  • Sengaja ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Jika korban penganiayaan masih tergolong anak-anak, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sudah sesuai Pasal 80 (1) Pasal 76C UU 35/2014. Pidana Kericuhan Suporter Bola

Pidana Kericuhan Suporter Bola
Pidana Kericuhan Suporter Bola

Menjadi Provokator Kerusuh Menurut KBBI, provokator berarti orang yang melakukan provokasi. Namun, provokasi mengacu pada tindakan yang memancing kemarahan; kegiatan pemberontakan; penghasutan; pancingan.

Provokator bisa dihukum jika menyebutkan konten yang melanggar ketentuan undang-undang. Berikut  beberapa artikel yang bisa menjaring provokator terkait dorongan dan pelarangan konten tertentu. Pidana Kericuhan Suporter Bola

Pasal 156 KUHP  Siapa pun yang secara terbuka mengungkapkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok etnis di Indonesia akan menghadapi hukuman hingga 4 tahun penjara atau  denda hingga Rp4,5 juta.

Yang dimaksud dengan golongan dalam pasal ini dan pasal-pasal berikutnya adalah setiap bagian bangsa Indonesia yang berbeda dengan satu atau lebih bagian lain karena ras, negara asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan konstitusional.

UU/1/2023 Pasal 242 Seseorang yang di muka umum menyatakan  permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, asal suku, warna kulit, jenis kelamin, cacat mental, atau cacat fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda kelas IV paling banyak Rp 200 juta.

Pasal 157  ayat (1) Seseorang yang mengirimkan, mempertunjukkan, atau menempatkan di muka umum tulisan atau lukisan  yang isinya memuat permusuhan, kebencian, atau penghinaan antar atau terhadap suku bangsa di Indonesia, dengan tujuan agar diketahui atau lebih diketahui isinya kepada masyarakat. , ia terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau  denda paling banyak Rp 4,5 juta. Pidana Kericuhan Suporter Bola

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hukum Indonesia
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Menggali Potensi Diri: Menemukan Kekuatan yang Terpendam Menggali Transformasi Diri: Menemukan Kekuatan yang Terpendam
Next Article Hukum Meroasting Pejabat Hukum Meroasting Pejabat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?