Sepak bola memiliki kosakatanya sendiri, dan mereka yang tidak terbiasa dengan olahraga ini mungkin bingung dengan beberapa istilahnya. Salah satu ungkapan yang pernah Anda dengar adalah “orang ke-12”, tapi apa sebenarnya maksudnya? Pidana Kericuhan Suporter Bola
Istilah ini didasarkan pada atmosfer yang dapat diciptakan oleh sekelompok penggemar dan pengaruhnya terhadap sebuah pertandingan. Dalam sepak bola, ada 11 pemain dalam satu tim, jadi suporter mengacu pada pendukung tim – menekankan peran mereka dalam menginspirasi atau memotivasi timnya untuk tampil lebih baik agar bisa menang.
Kehadiran suporter sangat lumrah pada pertandingan kandang dimana sebagian besar stadion dipenuhi oleh pendukung tuan rumah untuk memaksimalkan keunggulan tuan rumah. indakan mereka seperti menyanyi, bersorak, bertepuk tangan, dan memberikan feedback positif dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pemain.
Mengganggu tim lawan hingga kehilangan fokus juga menambah suasana di dalam stadion. Sebenarnya, kericuhan suporter bola di Indonesia bukan kali pertama terjadi di dunia sepak bola tanah air. Persaingan suporter yang turun ke jalan kerap menimbulkan gesekan antar suporter dan hal ini sering kali menyebabkan kematian.
Berikut penjelasan hukum Pidana Kericuhan Suporter Bola
Jika ditemukan suporter sepak bola menimbulkan kericuhan pada suatu prosesi atau pertandingan yang berakhir dengan pemukulan terhadap pendukung tim lawan, maka mereka dapat didakwa melakukan penyerangan. Sebuah serangan mempunyai hukuman yang berbeda-beda tergantung pada bagaimana serangan itu mempengaruhi korbannya.Pidana Kericuhan Suporter Bola
Tindak secara pidana diatur dalam Pasal 351-358 dan Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 UU 1/2023. Macam-macam penganiayaan meliputi:
- Pelecehan ringan;
- Penganiayaan dengan refleksi;
- Serangan serius;
- Pelecehan serius yang direncanakan;
- Sengaja ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Jika korban penganiayaan masih tergolong anak-anak, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sudah sesuai Pasal 80 (1) Pasal 76C UU 35/2014. Pidana Kericuhan Suporter Bola

Menjadi Provokator Kerusuh Menurut KBBI, provokator berarti orang yang melakukan provokasi. Namun, provokasi mengacu pada tindakan yang memancing kemarahan; kegiatan pemberontakan; penghasutan; pancingan.
Provokator bisa dihukum jika menyebutkan konten yang melanggar ketentuan undang-undang. Berikut beberapa artikel yang bisa menjaring provokator terkait dorongan dan pelarangan konten tertentu. Pidana Kericuhan Suporter Bola
Pasal 156 KUHP Siapa pun yang secara terbuka mengungkapkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok etnis di Indonesia akan menghadapi hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp4,5 juta.
Yang dimaksud dengan golongan dalam pasal ini dan pasal-pasal berikutnya adalah setiap bagian bangsa Indonesia yang berbeda dengan satu atau lebih bagian lain karena ras, negara asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan konstitusional.
UU/1/2023 Pasal 242 Seseorang yang di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, asal suku, warna kulit, jenis kelamin, cacat mental, atau cacat fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda kelas IV paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 157 ayat (1) Seseorang yang mengirimkan, mempertunjukkan, atau menempatkan di muka umum tulisan atau lukisan yang isinya memuat permusuhan, kebencian, atau penghinaan antar atau terhadap suku bangsa di Indonesia, dengan tujuan agar diketahui atau lebih diketahui isinya kepada masyarakat. , ia terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta. Pidana Kericuhan Suporter Bola