Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, selain itu Indonesia sejak berdirinya menjadi negara yang merdeka terus menunjukkan konsistens sikap terhadap isu Palestina. Hal tersebut dapat dilihat dari Pembuakaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penolakan delegasi Israel dalam konfrensi internasional yang dilakukan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Bung Karno. Amanat UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina
Dukungan yang diberikan oleh Indonesia bukan tampa dasar, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Sebagai warga Indonesia, kita perlu memahami hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Palestina. Selain itu perjuangan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menyuarakan pembebasan kemerdekaan rakyat Palestina.
Secara historis Indonesia memiliki hubungan baik denga Palestina, pada tanggal 6 September 1944 Palestina secara de facto (berdasarkan kenyataan) mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka di hadapan negara internasional. Faktor kemanusiaan juga menjadi salah satu alasan persaudaraan antara Indonesia dengan palestina semakin kuat, sebagai negara mayoritas muslim terbanyak ikatan historis religius sebagai sesama muslim inilah yang menjadi dasar persaudaraan Indonesia Palestina. Amanat UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina
Berikut Amanat UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina
Menanggapi konflik yang semakin mamanas antara Palestina dan Israel Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
3. Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sejak agresi militer Israel ke jalur Gaza pada 7 Oktober 2023 seuan boikot di media sosial ramai beredar produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Selain Indonesia beberapa negara ikut melakukan aksi boikot diantaranya Mesir dan Yordania hingga aksi turun kejalan.
Gerakan boikot produk yang terafliasi dengan Israel menjadi salah satu senjata yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, diantara perusahaan besar yang pro Israel adalah Starbucks dan McDonald’s.
Sejumlah langkah juga ditempuh Indonesia untuk mendukung proses perdamaian, antara lain menyediakan personel dan pasukan untuk misi perdamaian PBB di Timur Tengah, termasuk United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yang bertujuan untuk memelihara perdamaian di Lebanon Selatan.
Meskipun tidak langsung terkait dengan konflik Israel-Palestina, partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian ini merupakan kontribusi positif terhadap stabilitas regional. Selain itu, Indonesia juga memberikan berbagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina yang terkena dampak konflik, di antaranya bantuan medis, bantuan pangan, dan bantuan keuangan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur vital di Palestina seperti rumah sakit dan lainnya. Amanat UUD 1945 Dukung Kemerdekaan Palestina