By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

4 Golongan Mendapat Hak Waris

admin
Last updated: 2023/11/28 at 6:59 AM
admin
Hak Waris
4 Golongan Mendapat Hak Waris

Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang pembagian dan peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang  yang memiliki ahli waris, jika yang meninggal dunia ahli waris dan pewaris yang meninggal dunia maka segala hak dan kewajiban berpindah ke ahli warisnya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Adapun ahli waris sebagaimana di sebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Ahli Waris Pasal 172 menyebutkan bahwa ahli waris dapat ditentukan dari Kartu Identitas, pengakuan atau kesaksian. Kemudian pada Pasal 173 Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris maka kedudukanya digantikan oleh anaknya, kecuali terlah melakukan pelanggaran hukum yaitu terbukti membunuh atau mencoba menganiaya para pewaris. Terbukti memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Di Indonesia sendiri ada tiga hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan yakni Islam, perdata dan adat. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Menurut hukum perdata ada dua landasan hukum yang menjadi dasar pembagian hak waris pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830 Hak waris baru dapat dibagikan kepada orang lain jika pewaris telah meninggal dunia. Kedua KUHP Pasal 832 hak waris baru bisa dibagikan jika adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris. Sehingga orang yang berhak menerima hak waris hanyalah mereka yang mempunyai hubungan darah dengan si pewaris.

4 Golongan Mendapat Hak Waris

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 832 tentang hubungan darah yang dimaksudkan dibagi kedalam 4 (empat) golongan:

Golongan pertama yang memiliki hubungan sedarah garis lurus kebawa, seperti pasangan suami istri, anak, beserta keturunannya.

Golongan kedua yaitu mereka yang memiliki hubungan sedarah dari garis lurus ke atas seperti orang tua, saudara, dan keturunannya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Golongan ketiga keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

Sumber Youtube Legaltizn

Golongan keempat paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Adapun menurut hukum perdata, pewaris yang meninggalkan istri dan anak, maka ia masuk kedalam golongan yang lebih di prioritaskan. Namun jika pewaris tidak memiliki suami atau istri atau keturunan, maka golongan yang berhak mendapatkan hak waris golongan kedua.

Selain itu Hukum Islam telah menetapkan pembagian hak waris kepada beberapa kelompok sebagaimana di uraikan dalan peraturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II tentang Ahli Waris

Pasal 172 menyebutkan bahwa ketentuan ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkunganya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

Pasal 174 Ayat (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

(a) Menurut hubungan darah: Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari kakek, saudara perempuan dari nenek. 4 Golongan Mendapat Hak Waris

(b) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Ayat (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Perlu diketahui bahwa seseorang bisa tehalang untuk menjadi ahli waris jika dengan keputusan hakim yang telah menetapkan hukum kepadanya dikarenakan:

(a) Terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan atau percobaan atau penganiayaan berat para pewaris.

(b) Terbukti bersalah dengan memfitnah bahwa pewaris telah melakukan kejahatan berat.

Demikianlah 4 Golongan Mendapat Hak Waris

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Pasal KHI Tentang Pembagian Harta 13 Pasal KHI Tentang Pembagian Harta Kekayaan dalam Perkawinan
Next Article 6 Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?