Birohukumsamarinda.com – Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Namun, harga rumah yang tinggi membuat sebagian orang memilih untuk membeli rumah secara Cicil rumah atau kredit. Hal ini tentu memiliki risiko tersendiri, salah satunya adalah risiko hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara aman cicil rumah agar terhindar dari masalah hukum.
9 Cara Aman Cicil Rumah Biar Terhindar Masalah Hukum
Berikut ini adalah beberapa tipsnya:
1. Lakukan Riset Terlebih Dahulu
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara kredit, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu. Cari tahu tentang harga rumah di pasaran, lokasi rumah yang diinginkan, serta persyaratan Cicil rumah yang berlaku. Dengan melakukan riset, Anda akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang biaya yang harus dikeluarkan dan risiko yang mungkin terjadi.
2. Pastikan Dokumen Kepemilikan Rumah Lengkap Dan Asli
Dokumen kepemilikan rumah merupakan hal yang sangat penting. Pastikan dokumen tersebut lengkap dan asli, seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat keterangan bebas tanggungan (SKBT). Anda dapat mengecek keaslian dokumen tersebut dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah perjanjian antara pembeli dan penjual yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan jual beli rumah. PPJB harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam PPJB, Anda harus mencantumkan informasi penting, seperti harga rumah, tanggal pelunasan, dan denda keterlambatan pembayaran.
4. Pahami Persyaratan Kredit
Sebelum mengajukan kredit, pastikan Anda memahami persyaratan Cicil rumah yang berlaku. Persyaratan Cicil rumah biasanya meliputi penghasilan, masa kerja, dan nilai kredit yang diajukan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut agar pengajuan kredit Anda disetujui.
5. Baca Dan Pahami Perjanjian Kredit
Perjanjian Cicil rumah adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban Anda sebagai debitur. Sebelum menandatangani perjanjian Cicil rumah , pastikan Anda membaca dan memahaminya secara cermat. Perhatikan dengan seksama tentang jumlah angsuran, bunga, denda keterlambatan pembayaran, dan ketentuan lain yang berlaku.
6. Pilih Bank Yang Tepat
Ada banyak bank yang menawarkan Cicil rumah kepemilikan rumah (KPR). Pilihlah bank yang memiliki reputasi baik dan menawarkan suku bunga yang kompetitif. Anda juga dapat membandingkan penawaran dari beberapa bank sebelum memutuskan untuk mengajukan Cicil rumah .
7. Jaga Kondisi Keuangan Anda
Membayar cicilan KPR merupakan komitmen jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kondisi keuangan Anda agar dapat melunasi cicilan KPR tepat waktu. Pastikan Anda memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan KPR.
8. Asuransikan Rumah Anda
Asuransi rumah dapat melindungi Anda dari risiko kerugian akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian. Asuransi rumah dapat membantu Anda mengganti kerugian yang Anda alami akibat peristiwa tersebut.
9. Konsultasikan Dengan Ahli Hukum
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ragu tentang suatu hal, konsultasikan dengan ahli hukum. Ahli hukum dapat memberikan saran dan nasihat hukum yang tepat untuk Anda.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko hukum dalam membeli rumah secara kredit. Namun, perlu diingat bahwa tidak ada jaminan 100% untuk terhindar dari masalah hukum. Oleh karena itu, Anda harus selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap langkah yang Anda ambil.
Contoh Kasus Hukum
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus hukum yang dapat terjadi dalam pembelian rumah secara kredit:
1. Pemilik Rumah Mengalihkan Kepemilikan Rumah Kepada Pihak Lain
Hal ini dapat terjadi jika pemilik rumah mengalami kesulitan keuangan atau ingin menjual rumah secara cepat. Jika Anda membeli rumah dari pemilik yang tidak memiliki hak untuk menjual rumah tersebut, maka Anda dapat kehilangan rumah tersebut.
2. Rumah Tersebut Memiliki Masalah Hukum
Masalah hukum yang dapat terjadi pada rumah, antara lain:
- Rumah tersebut masih dalam sengketa
- Rumah tersebut memiliki sertifikat palsu
- Rumah tersebut dibangun di atas tanah yang bukan milik pemilik rumah
Jika Anda membeli rumah yang memiliki masalah hukum, maka Anda dapat mengalami kerugian finansial.
3. Bank tidak menyetujui pengajuan kredit
Jika bank tidak menyetujui pengajuan kredit Anda, maka Anda akan kehilangan uang muka yang telah Anda bayarkan.
4. Anda tidak dapat melunasi cicilan KPR
Jika Anda tidak dapat melunasi cicilan KPR, maka bank dapat melakukan penyitaan rumah Anda.
Dengan mengetahui risiko hukum yang mungkin terjadi, Anda dapat mempersiapkan diri untuk menghadapinya.