By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 6 Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

6 Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Ihsanul Fikri
Last updated: 2023/12/01 at 8:39 AM
Ihsanul Fikri

Sebagai rakyat Indonesia memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan mengatur dan mengendalikan kehidupannya. Oleh karena itu, peran dan fungsi KPU, Bawaslu, MK diperlukan untuk mencegah terabaikannya hak-hak warga negara dalam pemilihan pemimpin yang diinginkan secara demokratis. Hak untuk dipilih dan hak untuk memilih juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yaitu untuk berhak mendapatkan hak untuk memilih. Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Hak untuk memilih dan dipilih (the right to vote and right to vote). Hak untuk mengajukan permohonan) merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, hukum, dan perjanjian internasional. Karena dijamin dalam UUD, maka perbuatan apa pun yang dilakukan oleh warga negara, kemudian dicegah atau dihalangi, adalah inkonstitusional.

Berikut 6 Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang  berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas, sudah menikah atau  pernah menikah sebelumnya. Namun syarat  menjadi pemilih PKPU diatur dalam PKPU no. 7/2022, ketentuannya sebagai berikut: 

1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun  pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau  pernah menikah sebelumnya; 

2. Hak memilih tidak  dicabut  berdasarkan putusan  tetap; 

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan e-KTP; 

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau dokumen perjalanan; 

5. Apabila pemilih belum memiliki e-KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c dan  d, dapat menggunakan Perekaart;

6. Dan  sedang tidak  menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Cara mengetahui apakah sudah terdaftar menjadi pemilih

Jika nama anda belum terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id. Anda bisa langsung mendatangi KPU Kabupaten/Kota tempat tinggal Anda. Setelah melakukan pendaftaran KPU melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih dengan menggunakan data kependudukan Kementerian Sosial, serta Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh pemutakhir data pemilih (Pantarlih) langsung dari rumah pemilih ke rumah pemilih. rumah .

Simulasi KPPS KPU 2024

Pendaftarannya tidak dilakukan secara online, namun mempertimbangkan kebutuhan nyata untuk mengetahui lokasi pemilih, di daerah mana ia memilih, dan menghitung jumlah surat suara yang dibutuhkan di setiap daerah sesuai dengan jumlah pemilih di daerah tersebut. bidang yang relevan.

Hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan pemilihan kepala  dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak  merupakan implementasi sistem pemerintahan demokrasi konstitusional. Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih merupakan hak asasi manusia, sehingga pihak penyelenggara harus berpikir matang.

Mengingat pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan  untuk memilih  pemimpin yang mampu menyelenggarakan urusan negara sesuai dengan UUD 1945, maka pemilu serentak tahun 2024 akan menjadi pemilu yang demokratis dan bersih apabila penyelenggara dan aktivis mempunyai peluang yang sama. Secara khusus, hal ini memastikan bahwa warga negara  memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dan mendaftar pada DPT. Penyelenggara harus memperhatikan hak-hak warga negara  agar warga negara tidak kehilangan hak pilihnya seperti pada pemilu sebelumnya atau pemilu serentak.

Pemilu serentak akan memberikan arti kebebasan warga negara dalam menentukna pilihannya. Artinya, warga negara yang  memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa rasa takut. Pemilu diselenggarakan secara publik dan proses pemilu bersifat transparan, akuntabel, transparan, inklusif, dan dapat diandalkan. asas pemerataan dan keadilan, yang berarti pemilih dan peserta  diperlakukan sama dan adil; Berdasarkan konsep kejujuran, seluruh pemangku kepentingan harus bekerja dan bertindak berdasarkan nilai kejujuran sebagai prioritas.

Salah satu hal yang terpenting dalam pemilu adalah bagaimana menggunakan kekuasaan rakyat secara baik dengan cara melindungi dan menegakkan hak konstitusionalnya dalam pemilu dan pemilu. 6 Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: Hukum Indonesia, Pemilu 2024
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Hak Waris 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Next Article Golput UUD 1945 Hukum Jika Golput?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?