By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 4 Resiko Gagal Bayar Pinjol, Simak Disini!
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hak Asasi Manusia

4 Resiko Gagal Bayar Pinjol, Simak Disini!

admin
Last updated: 2024/08/28 at 1:54 AM
admin
resiko gagal bayar pinjol

Pinjol pada pembahasan ini merupakan singkatan dari pinjaman online. Resiko gagal bayar pinjol telah banyak dialami oleh beberapa orang.

Era sekarang, banyak sekali orang yang meminjam uang secara online. Semakin banyak yang meminjam, semakin banyak pula yang menanggung resiko gagal bayar pinjol.

Banyak sekali faktor yang mendukung untuk melakukan pinjaman online. Selain karena keadaan ekonomi yang semakin tinggi dan mendesak, juga aplikasi pinjol pun mudah di akses dengan hanya lewat smartphone.

Faktor lain dari maraknya pengguna pinjol adalah ingin membeli keinginan yang tak kunjung habis dan mengikuti gaya hidup orang lain. Dapat disimpulkan, bahwa banyak orang zaman sekarang yang telah di setir kehidupannya oleh sosial media.

Memang melakukan pinjol itu sangat mudah, namun kita juga harus memikirkan resiko gagal bayar pinjol. Memikirkan resiko gagal bayar pinjol adalah langkah penting untuk ditentukan dari awal.

Tak sedikit orang yang telah merasakan bagaimana resiko gagal bayar pinjol hanya karena nafsu sesaat. Berikut ada 4 resiko gagal bayar pinjol yang bisa dijadikan catatan penting sebelum meminjam uang online.

1.Meningkatnya Bunga Hutang dan Denda yang Semakin Tinggi

Resiko gagal bayar pinjol yang pertama adalah meningkatnya bunga hutang dan denda yang semakin tinggi. Hal ini pasti terjadi, karena hutang di pinjol itu ada bunganya, jika terlambat pun ada dendanya.

Bunga hutang ketika meminjam pinjol legal adalah sebesar 0,3—0,4 persen. Namun, ketika tidak membayar pinjol akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.

Sama halnya dengan denda, akan dikenakan denda ketika peminjam tidak membayar hutang pinjol tersebut. Jadi, peminjam akan dikenakan bunga yang lebih tinggi sekaligus dengan denda yang harus dibayar.

2.Tercatat Buruk hingga di Blacklist oleh OJK

Seseorang yang telah melanggar dalam bentuk tidak membayar hutang pinjaman online akan tercatat buruk di SLIK OJK bahkan sampai di blacklist.

Apa itu SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan di bawah pengelolaan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Ketika nama kita di SLIK OJK telah dicatat buruk maka akibatnya akan fatal.

Akibat ketika nama telah tercoreng di SLIK OJK adalah limit kredit diturunkan, tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman lagi, bahkan sampai di blacklist di semua layanan pinjaman online.

3.Dikejar Debt Collector

Layaknya tidak membayar hutang ke orang lain, dalam pinjol pun bisa di teror terus menerus oleh debt collector apabila kita tidak kunjung membayarnya. Debt collector disini adalah penagih hutang yang telah mempunyai izin legal.

Biasanya, penyelenggara pinjol membangun kerjasama dengan debt collector didasari dengan undang-undang. Hal ini tidak dilakukan dengan sekenanya, namun harus ada izin dari instansi yang berwenang dan berbadan hukum.

Debt collector atau penagih hutang pinjol pun biasanya telah tersertifikasi dari lembaga yang terdaftar resmi di OJK. Oleh karena itu, cara menagih hutang yang dilakukan debt collector pun telah diatur dengan baik sebelumnya.

4.Di Bawa ke Jalur Hukum

Terakhir, resiko gagal bayar pinjol adalah dibawa ke jalur hukum. Walaupun hal ini jarang terjadi, namun bisa terjadi apabila kita telah benar-benar melakukan kesalahan yang sangat berat ketika tidak membayar pinjol.

Hal lain yang bisa dibawa ke jalur hukum adalah biasanya penyelenggara pinjol berinisiatif untuk lebih tegas dalam menyikapi seseorang yang tidak membayar pinjol. Oleh karena itu, kita perlu lebih berhati-hati dalam melakukan pinjol.

Di jalur hukum, kasus tidak membayar pinjol akan dikenai hukum perdata. Hal ini tertulis dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal tersebut menyebutkan utang piutang adalah ranah perdata. Sehingga debitur yang tidak membayar pinjol tidak akan dipidana.

Demikian beberapa resiko gagal bayar pinjol yang dapat diperhatikan sebelum mengajukan pinjol. Gunakan pengajuan pinjol dengan bijak dan bayarlah tepat pada waktunya.

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Sewa-Menyewa yang Harus Anda Ketahui

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: akibat tidak membayar pinjol, denda tidak membayar pinjol, resiko gagal bayar pinjol
[ruby_static_newsletter]
Previous Article 11 Makanan yang Cocok untuk Diet, Sering Kita Temui di Kehidupan Sehari-hari 11 Makanan yang Cocok untuk Diet, Sering Kita Temui di Kehidupan Sehari-hari
Next Article Bahan Alami Atasi Gigi Kuning Loh Ternyata Ada Bahan Alami Atasi Gigi Kuning Loh! Ini Dia Ulasannya!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?