Definisi pinjam-meminjam uang menurut pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian antara pihak satu dengan pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Perjanjian hutang piutan antara seseorang dengan orang lain pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian yang standar dan non standar, tergantung kepada kesepakatan dari kedua pihak. Dalam pasal 1763 menyebutkan bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu maka diwajibkan mengembalikan dengan jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu diperbolehkan juga menentukan bunga atau pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1765 KUHPerdata
Seiring dengan kemajuan teknologi proses pinjam-meminjam tidak hanya dilakukan secara langsung , tapi juga bisa dilakukan secara online yang disebut Pinjaman Online (Pinjol). Hingga timbul berbagai kasus teror hingga pinjaman fiktif yang dilakukan oleh pinjol.
Misalnya salah satu korban mengaku ditransfer oleh orang tak dikenal dengan jumlah sekian yang mengaku dari perusahaan Pinjaman Online meminta dikembalikan beserta dengan bunganya, membuat korban ketika ingin mengembalikan pihak pinjol meminta bunga atas pinjaman tersebut.
Berikut 4 Pasal Bagi Pelaku Modus Trasfer Dana Pinjaman Online?
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setidaknya ada (4) empat pasal yang dapat menjadi tuntutan.
1. Pasal 368 ayat 1 KUHP Pemerasan
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan, sebagaimana disebutkan pada pasal 368 ayat 1 KUHP Barang siapa yang bermaksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya merupakan kepunyaan orang atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, maka pidana maksima sembilan tahun penjara.
2. Pasal 378 KHUP Penipuan
Barang siapa yang bermaksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan puitang, diancam karena penipuan dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
3. Pasal 26-32- 48 UU ITE Pencurian dan Penyebaran Data Pribadi
Pancurian data pribadi berupa nomor handphone,email dan rekening, merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat (1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur setiap orang harus memiliki hak terlebih dahulu sebelum melakukan transmisi informasi elektronik milik orang lain. Dengan pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2.000.000000.00 (dua miliar rupiah).
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantaranya hanya mengatur pelanggaran memindahkan data milik orang lain atau milik publik.
4. Pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian
Adapun syarat sahnya suatu pinjaman yaitu harus sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian terdiri dari empat hal yaitu:
(1) Kesepakatan yang mereka mengikatkan dirinya. (2)Kecakapan untuk membuat suatu perikata. (3)Suatu hal tertentu. (4) Suatu sebab yang halal.
Jika melihat kasus penrusahaan pinjol mentrasfer secara tiba-tiba tampa adanya kesepakatan, maka hal tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sehingga tidak dapat di proses oleh hukum.
Masyarakat perlu berhati-hati dalam mempublikasi data pribadi serta memilih pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa keuanga (OJK). Namun jika menemukan kasus yang serupa dapat melaporkan langsung ke OJK atau pengadilan. Selain itu pemerintah juga perlu memaksimalkan peraturan dan memprioritaskan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 4 Pasal Bagi Pelaku Modus Trasfer Dana Pinjaman Online