Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang pembagian dan peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang memiliki ahli waris, jika yang meninggal dunia ahli waris dan pewaris yang meninggal dunia maka segala hak dan kewajiban berpindah ke ahli warisnya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Adapun ahli waris sebagaimana di sebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Ahli Waris Pasal 172 menyebutkan bahwa ahli waris dapat ditentukan dari Kartu Identitas, pengakuan atau kesaksian. Kemudian pada Pasal 173 Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris maka kedudukanya digantikan oleh anaknya, kecuali terlah melakukan pelanggaran hukum yaitu terbukti membunuh atau mencoba menganiaya para pewaris. Terbukti memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Di Indonesia sendiri ada tiga hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan yakni Islam, perdata dan adat. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Menurut hukum perdata ada dua landasan hukum yang menjadi dasar pembagian hak waris pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830 Hak waris baru dapat dibagikan kepada orang lain jika pewaris telah meninggal dunia. Kedua KUHP Pasal 832 hak waris baru bisa dibagikan jika adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris. Sehingga orang yang berhak menerima hak waris hanyalah mereka yang mempunyai hubungan darah dengan si pewaris.
4 Golongan Mendapat Hak Waris
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 832 tentang hubungan darah yang dimaksudkan dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
Golongan pertama yang memiliki hubungan sedarah garis lurus kebawa, seperti pasangan suami istri, anak, beserta keturunannya.
Golongan kedua yaitu mereka yang memiliki hubungan sedarah dari garis lurus ke atas seperti orang tua, saudara, dan keturunannya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Golongan ketiga keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Golongan keempat paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Adapun menurut hukum perdata, pewaris yang meninggalkan istri dan anak, maka ia masuk kedalam golongan yang lebih di prioritaskan. Namun jika pewaris tidak memiliki suami atau istri atau keturunan, maka golongan yang berhak mendapatkan hak waris golongan kedua.
Selain itu Hukum Islam telah menetapkan pembagian hak waris kepada beberapa kelompok sebagaimana di uraikan dalan peraturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II tentang Ahli Waris
Pasal 172 menyebutkan bahwa ketentuan ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkunganya. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
Pasal 174 Ayat (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
(a) Menurut hubungan darah: Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari kakek, saudara perempuan dari nenek. 4 Golongan Mendapat Hak Waris
(b) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Ayat (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Perlu diketahui bahwa seseorang bisa tehalang untuk menjadi ahli waris jika dengan keputusan hakim yang telah menetapkan hukum kepadanya dikarenakan:
(a) Terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan atau percobaan atau penganiayaan berat para pewaris.
(b) Terbukti bersalah dengan memfitnah bahwa pewaris telah melakukan kejahatan berat.
Demikianlah 4 Golongan Mendapat Hak Waris