By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 4 Bidang Utama Sasaran Hukum Islam Menurut Pandangan KH Ali Yafie
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Humaniora

4 Bidang Utama Sasaran Hukum Islam Menurut Pandangan KH Ali Yafie

admin
Last updated: 2023/05/17 at 4:23 AM
admin

Dalam buku yang berjudul “Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah” karya Prof. KH Ali Yafie (wafat 25 Februari 2023) yang membahas terkait konsep-konsep hukum Islam, di dalamnya menjabarkan rincian hukum-hukum Al-Qur’an dan mendapati adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran utama dari hukum tersebut, diantaranya yaitu bidang ibadah, bidang mu’amalat, bidang munakahat dan bidang jinayat.

Konsep Hukum Islam

Ikatan manusia sebagai makhluk dengan Khlaliqnya yaitu Allah, diatur tatanannya melalui hukum ibadah. Tata hubungan manusia dengan sesamanya dalam hubungan pergaulan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum mu’amalat. Tata hubungan manusia dalam berkeluarga disatu ruang lingkup bahtera rumah tangga, diatur dalam hukum munakahat. Dan terakhir tata hubungan keselamatan, keamanan serta kesejahteraan manusia yang ditegakkan oleh pemegang kekuasaan umum atau peradilan negara, hal tersebut diatur melalui hukum jinayat.

Hukum Islam Menurut Perspektif KH Ali Yafie

Dalam batang hukum Islam terdapat hukum ibadah yang bersumber dari Al-Qur’an merupakan ciri utama dari hukum Islam. Ibadah merupakan bentuk dari keimanan akidah. Disitulah terlihat secara jelas hubungan hukum dengan akidah/keimanan. Terdapat aturan pasti hubungan manusia dengan al-Khaliq.

Menurut perspektif dari KH Ali Yafie, adanya hukum niat yang dikaitkan dengan peranan dalam menentukan nilai tingkah laku manusia, jelas disitu menunjukkan peranan moralitas dalam hukum tersebut. Hal ini juga menunjukkan tolak ukur perbedaan antara fiqih yang bersumber dari Al-Qur’an dan hukum Islam.

Dalam keilmuan hukum, hukum hanya sekedar mengurus dan mengatur hubungan antar sesama manusia. Di luar dari hal itu tidak diperlukan hukum. Ada juga perbedaan mendasar antara kedua jenis hukum tersebut. Menurut ilmu hukum, hukum terdiri dari apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta hak dan kewajiban. Sedangkan yang nilai moral dan akhlak tidaklah tergolong dalam hukum.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika konsekuensi dalam konteks pembinaan hukum, hanya diarahkan agar tidak melanggar batas rambu-rambu hukum. Ketaatan pada hukum menjadi ketaatan yang semu dan bersifat lahiriyah belaka.

Sebaliknya, KH Ali Yafie berpendapat bahwa ajaran Al-Qur’an penegakannya berjalan bersamaan dengan pembinaan moral dan akhlak yang bersumber dari akidah/keimanan. Karena itu penegakan hukum menurut ilmu hukum akan selalu terjadi pelanggaran hukum selama tidak diawasi dan diketahui oleh pejabat/apparat hukum.

Pembinaan hukum di sini tidak mengarah pada pembinaan diri manusianya. Penegakan hukum menurut ajaran Al-Qur’an selalu ditekankan suatu pesan sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” ( QS An-Nisa : 135)

“Itulah pesan al-Qur’an, bagaimana seyogyanya seorang berbuat adil. Tidak dituntut dari dan terhadap orang lain saja, yang pertama ialah dari dan terhadap dirinya sendiri,” ujar KH Ali Yafie.

Baca juga Mengenang Prof Sunaryati Hartono, Tokoh Pemikir Pembangunan Hukum Nasional

Al-Qur’an telah memperingatkan sejak awal bagi adanya kemungkinan pencari keadilan yang memperdaya hakim ataupun aparatur hukum yang menyalahgunakan wewenangnya. Hal ini terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Statement tersebut diperkuat oleh KH Ali Yafie dengan sunnah Rasulullah yang menjelaskan sebagai berikut:

 “Sesungguhnya kalian mengajukan perkara-perkara kepadaku (untuk diputus). Mungkin sebagian dari kalian lebih mampu dari yang lain (lawannya) mengemukakan alasan-alasan untuk memperkuat tuntutannya, lalu aku memutus perkara itu atas dasar apa yang saya dengar (dari alasan/keterangan) itu. Maka barangsiapa menerima putusan perkara (yang ia sendiri tahu) bahwa itu hak saudaranya (lawannya dalam perkara) maka janganlah ia mengambil (hak) itu. Karena sesungguhnya ia hanya mengambil (menerima dariku) sepotong api neraka.”

Dengan demikian jelas bahwa hukum yang berdasarkan atas Al-Qur’an merupakan konsep hukum yang bersifat integral. Di dalamnya terpadu antara  Sunnatullah dan Sunnah Rasulullah, serta terpadunya antara Aqidah/keimanan dan moral/akhlak, dengan hukum sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an.

Dengan konsep yang demikian, kata KH Ali Yafie, hukum yang bersumber pada ajaran Al-Qur’an memiliki kekuatan tersendiri ysng tidak sepenuhnya bergantung padanadanya kekuatan di luar hukum seperti kedudukan/kekuasaan.

Anda sedang mengalami masalah hukum? Silahkan klik tombol di bawah untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pengacara profesional.

Konsultasi Sekarang

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED: 4 bidang utama sasaran hukum islam, Ali Yafie, hukum al-quran, Hukum Indonesia, Hukum Islam, hukum quran, ibadah, jinayat, kh ali yafie, konsep hukum islam, muamalat, munakahat, pandangan kh ali yafie, sasaran hukum islam
[ruby_static_newsletter]
Previous Article Mengenang Prof Sunaryati Hartono, Tokoh Pemikir Pembangunan Hukum Nasional
Next Article WARNING! Waspadai Isu-Isu Yang Akan Menjadi Ancaman Dari Politik Pemilu 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?