By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 3 Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang, Hati-Hati Terlibat
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

3 Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang, Hati-Hati Terlibat

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/05/22 at 7:39 AM
Muhammad Nashir
3 Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak pidana pencucian uang adalah salah satu cara menyembunyikan kejahatan dengan melakukan transaksi keuangan bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatannya agar sulit dideteksi oleh sistem keuangan.

Biasanya para pelaku tindak pidana pencucian uang menyamarkan kejahatannya dengan melakukan transaksi mata uang cyrpto, barang mewah, menitipkannya menggunakan rekening orang lain, atau menyatukan uang hasil pencucian uang mereka dengan uang legal hasil usaha resmi yang mereka kerjakan.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rangga Almahendra dalam akun channel  pribadinya di video yang berjudul ‘Apa Itu Money Laundering? Kuliah Hak Segala Bangsa #17’ menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah cara membuat uang kotor hasil kejahatan mereka supaya terlihat bersih.

“Prinsipnya money laundering atau pencucian uang adalah bagaimana kita membuat uang kotor (hasil pencucian uang) menjadi terlihat bersih dan wangi,”

“Uang kotor adalah uang yang didapatkan dari aktivitas kejahatan seperti mencuri, mencopet, jambret, korupsi, prostitusi, jual narkoba, jual senjata dan perjudian,”

“Pencucian uang adalah upaya membersihkan dana yang diperoleh secara ilegal, untuk membuatnya terlihat legal.” 

Rangga Almahendra melanjutkan dalam videonya ada tiga tahapan tindak pidana pencucian uang yang wajib diketahui.

  1. Placement, menempatkan uang hasil kejahatan pada aktivitas bisnis yang sah

Menempatkan uang tersebut di luar negeri atau jauh dari sumber didapatkannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh mantan presiden filipina, Ferdinand Marcos yang diduga menyembunyikan uang hasil korupsinya sebesar 10 triliun di berbagai negara seperti bahama, monaco, bank swiss, bank vatikan dan masih banyak lagi.

  1. Layering, setelah dijauhkan pelaku kriminal akan menyamarkan jejak uang kejahatan mereka

Biasanya dilakukan dengan mengirim uang tersebut ke perusahaan palsu, menciptakan faktur atau tagihan palsu,melakukan jual beli barang yang berharga fantastis seperti mobil mewah, real estate (Perumahan), karya seni dan sebagainya.

  1. Integration, dalam tahap ini pelaku kejahatan akan memasukkan kembali uang yang sudah “tampak bersih” ke dalam rekeningnya.

Biasanya dilakukan dengan berbagai cara seperti melaporkan keuntungan yang tidak wajar dari perusahannya, menerima gaji setinggi langit dari perusahaan boneka yang dibuatnya.

Baca Juga : 3 Faktor Kenakalan Remaja, Problematika Aparat & Masyarakat

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article syarat nikah di KUA Buat Para Jomblo, Ini Syarat Nikah di KUA
Next Article Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?