By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Informasi
  • Undang-undang
  • Politik
  • Bantuan Hukum
  • Contact
Search
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: 2 Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Bagi Pelakunya
Sign In
Notification Show More
Aa
Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Aa
Search
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

2 Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Bagi Pelakunya

Muhammad Nashir
Last updated: 2024/06/29 at 7:35 AM
Muhammad Nashir
2 Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Bagi Pelakunya

BIROHUKUMINDONESIA.COM – Tindak pidana pelecehan seksual bisa jadi merupakan salah satu kasus yang paling miris dan memprihatinkan, tentu saja hal tersebut dikarekanakan jumlah kasus yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

Tidak hanya itu, mulai dari identitas pelaku serta korban sampai kronologi dan modusnya yang semakin memprihatinkan menyayat hati nurani. Tak bisa dipungkiri, kasus tindak pidana seperti ini seringkali menjadi tending topik di beberapa platform media sosial dan media nasional.

Mencuatnya berita kasus dan pemberitaan yang semakin cepat serta up to date membuatnya menjadi pusat perhatian masyarakat dengan berbagai tanggapan dan komentar mereka yang bisa kita lihat di berbagai platform media sosial.

Sebelum membahas lebih jauh, wajib kita ketahui bahwasanya pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan 2 hal yang berbeda.

Pelecehan Seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual sesuai konteks Undang-Undang, karena definisinya sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu pelanggaran atas batas seksual orang lain atau sesuai norma perilaku seksual.

Kekerasan seksual yang dikutip dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) adalah segala perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan maksud mendapatkan perilaku seksual atau perilaku lain yang mengarah kepada seksualitas seseorang dengan memaksa tanpa pandang status hubungannya kepada korban.

Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan pelecehan seksual belum tentu melakukan kekerasan seksual, sebaliknya seseorang yang melakukan kekerasan seksual turut serta melakukan melakukan pelecehan seksual.

Ada 2 jenis pelecehan seksual : 

1. Non Fisik

Dikutip dari penjelasan Undang-Undang (UU) No. 12 Th.2022 pasal 5, pelecehan seksual non fisik merupakan suatu ungkapan, gerak tubuh, atau tindakan-tindakan yang tidak pantas dan menjurus ke arah seksualitas dengan maksud mempermalukan atau merendahkan.

Pelaku bisa terjerat ancaman pidana paling lama sembilan bulan dan atau denda pidana paling banyak sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

3. Fisik

Dikutip dari penjelasan Undang-Undang (UU) No. 12 Th. 2022 pasal 6, pelecehan seksual fisik merupakan tindakan seseorang terhadap tubuh orang lain khususnya organ vital yang bersangkutan dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Namun jika pelaku memiliki jabatan atau wewenang dan menyalahgunakannya dengan melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban maka hukumannya lebih berat, dapat diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Baca Juga : Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya

[ruby_related total=5 layout=5]

[ruby_static_newsletter]
Previous Article Bakar Sampah Bisa Dipidana Beserta 2 Contoh Aturannya Bakar Sampah Bisa Dipidana Beserta 2 Contoh Aturannya
Next Article Exclusive The Transformation Of Nadezhda Grishaeva’S Anvil
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified Blog

Seedbacklink
//

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”1616″]

Biro Hukum IndonesiaBiro Hukum Indonesia
Follow US
© 2024 Biro Hukum Network.
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?