BIROHUKUMINDONESIA.COM – Tindak pidana pelecehan seksual bisa jadi merupakan salah satu kasus yang paling miris dan memprihatinkan, tentu saja hal tersebut dikarekanakan jumlah kasus yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
Tidak hanya itu, mulai dari identitas pelaku serta korban sampai kronologi dan modusnya yang semakin memprihatinkan menyayat hati nurani. Tak bisa dipungkiri, kasus tindak pidana seperti ini seringkali menjadi tending topik di beberapa platform media sosial dan media nasional.
Mencuatnya berita kasus dan pemberitaan yang semakin cepat serta up to date membuatnya menjadi pusat perhatian masyarakat dengan berbagai tanggapan dan komentar mereka yang bisa kita lihat di berbagai platform media sosial.
Sebelum membahas lebih jauh, wajib kita ketahui bahwasanya pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan 2 hal yang berbeda.
Pelecehan Seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual sesuai konteks Undang-Undang, karena definisinya sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu pelanggaran atas batas seksual orang lain atau sesuai norma perilaku seksual.
Kekerasan seksual yang dikutip dari organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) adalah segala perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan maksud mendapatkan perilaku seksual atau perilaku lain yang mengarah kepada seksualitas seseorang dengan memaksa tanpa pandang status hubungannya kepada korban.
Maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan pelecehan seksual belum tentu melakukan kekerasan seksual, sebaliknya seseorang yang melakukan kekerasan seksual turut serta melakukan melakukan pelecehan seksual.
Ada 2 jenis pelecehan seksual :
1. Non Fisik
Dikutip dari penjelasan Undang-Undang (UU) No. 12 Th.2022 pasal 5, pelecehan seksual non fisik merupakan suatu ungkapan, gerak tubuh, atau tindakan-tindakan yang tidak pantas dan menjurus ke arah seksualitas dengan maksud mempermalukan atau merendahkan.
Pelaku bisa terjerat ancaman pidana paling lama sembilan bulan dan atau denda pidana paling banyak sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
3. Fisik
Dikutip dari penjelasan Undang-Undang (UU) No. 12 Th. 2022 pasal 6, pelecehan seksual fisik merupakan tindakan seseorang terhadap tubuh orang lain khususnya organ vital yang bersangkutan dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Namun jika pelaku memiliki jabatan atau wewenang dan menyalahgunakannya dengan melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban maka hukumannya lebih berat, dapat diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Baca Juga : Ini 6 Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP beserta Sanksinya
